Kemendagri Temukan Ribuan ASN Tak Netral Saat Pemilu
Kementerian Dalam Negeri mencatat sejumlah 1.527 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tak netral dalam pemilu. Angka itu merupakan hasil temuan pengawasan sepanjang proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun 2018 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono saat menghadiri Rakorwil Ketertiban dan Keamanan di Grand City Convention Hall Surabaya, Selasa, 6 November 2018.
"Data 1.527 itu dalam pilkada serentak ketiga, belum yang pertama dan kedua. Di 171 daerah itu jumlahnya segitu," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, dari jumlah itu tidak semua ASN yang dinyatakan tak netral lantas diberhentikan, ada yang diturunkan pangkat, kemudian ada pula yang mendapat teguran keras tertulis. Sanksi itu kata dia sesuai dengan PP 53.
Dalam tahap pengawasa, Sumarsono mengatakan pihaknya tetap akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, dalam proses pemberian sanksinya melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bawaslu memang menampung semua pengawasan saat pileg dan pilpres, termasuk pula mengawasi ASN yang tak netral," kata Sumarsono.
Dalam hal ini Bawaslu juga bisa menerima laporan masyarakat bila ada ASN tak netral, tetapi kasusnya akan dilimpahkan ke KASN, untuk proses analisis tingkat pelanggaran.
Pengawasan, kata dia, tetap dari Bawaslu, bila nanti menyangkut ASN dilimpahkan ke KASN. Kemudian KASN merekomendasikan kasusnya ke PTIK. Soal sanksinya, tetap dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sumarsono menegaskan ASN wajib netral. Ini penting untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun, melihat banyaknya ASN yang terindikasi tak netral, Sumarsono mengatakan pihaknya akan memperketat larangan itu lagi.
"Birokrasi harus netral, bisa mengayomi semuanya, bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh warga apapun pilihannya," kata dia. (frd)
Advertisement