Kemendagri Pastikan drg. Romi Lolos Jadi PNS
Kementerian Dalam Negeri memastikan hak-hak drg Romi Syofpa Ismael yang dianulir kelulusan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan dipenuhi kembali.
"Kami memahami ada yang terjadi dalam persoalan di sistem rekrutmen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik di Jakarta, Rabu.
Hal itu diungkapkan Akmal usai pertemuan antara drg Romi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri untuk mengadukan persoalan yang dialami.
Akmal mengaku sudah bertemu dengan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, berkomunikasi mengenai kasus tersebut, termasuk menelepon Gubernur Sumbar.
"Jadi, kami minta Pak Bupati menyurati Menpan dan Reformasi Birokrasi (RB), melalui Kemendagri. Kita akan siapkan formasi khusus untuk jabatan yang sama dengan drg, bagi difabel," katanya.
Diakui bahwa langkah tersebut membutuhkan proses, namun Kemendagri bersama Kemenpan RB segera berkoordinasi dan menindaklanjuti.
Yang terpenting sekarang ini, katanya, bagaimana hak-hak drg Romi bisa terpenuhi kembali, sementara persoalan regulasi akan dibahas tersendiri.
"Saya katakan itu mungkin ranah yang berbeda. Akan tetapi, kita berusaha menyelesaikan persoalan satu persatu. Sekarang yang kita lakukan adalah bagainana hak-haknya Bu Romi bisa terpenuhi," katanya.
Romi bersama sang suami, didampingi anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kemendagri untuk bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo dan mengadukan nasibnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyemangati drg Romi dan memintanya untuk terus mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya.
"Jangan putus semangat. Namanya perjuangan. Tidak ada alasan daerah yang membutuhkan tenaga medis menolak. Semua punya hak yang sama," kata Tjahjo.
Sebelumnya Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016.
Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.
Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.