Kemendagri Harap Pemda Data Kembali Warganya Usai Lebaran
Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengawasan dan pendataan penduduk harus diperhatikan agar tak ada kekurangan administrasi bagi penduduk yang berpindah. Kekurangan administrasi pada warga yang berpindah domisili akan merugikan orang tersebut dan juga daerah yang ditinggalkan.
"Pemda harus bisa fasilitasi dan berikan kemudahan agar penduduk bisa tertib administrasi. Penduduk yang pindah hanya fisik tetapi datanya masih di tempat lama akan merugikan daerah tujuan," terangnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/6).
Hal ini dilakukan menyusul adanya mudik lebaran 2017, terutama data warga yang hendak pindah tempat tiggal pasca Idul Fitri 1438 Hijriah. Untuk itu Kementrian Dalam Negeri meminta Pemerintah daerha (Pemda) segera melakukan pendataan ulang.
Jika tidak segera dilakukan, maka kerugian akan diderita daerah tujuan bagi warga yang pindah ke lokasi terkait tidak mengurus administrasi kepindahannya. Sebab, jumlah penduduk menjadi salah satu faktor penentu besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima setiap daerah untuk pembangunan setiap tahun.
Zudan menjelaskan, proses mengurus administrasi perpindahan penduduk saat ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Seorang warga yang hendak pindah domisili diwajibkan membuat surat pengantar dari tingkat RT, RW, dan Desa atau Kelurahan. Setelah itu, surat pengantar harus diurus juga di Dinas Dukcapil setempat.
Proses pembuatan surat pengantar pindah oleh Dinas Dukcapil diklaim hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk selesai. Setelah itu, warga yang pindah harus mengantarkan surat tersebut ke Dinas Dukcapil lokasi tujuan.
"RT, RW, dan desa harusnya cepat memproses surat pengantar ya karena formnya sudah dibuatkan oleh Dukcapil," katanya. (trs)