Kemendagri Bolehkan Pejabat Terima Honor Pamakaman Covid-19, Asal
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan kebijakan honorarium untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 diserahkan pada masing-masing daerah.
"Jadi, kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan.Yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin," kata Ardian dikutip Antara, Jumat, 26 Agustus 2021.
Dia mencontohkan, jika Kepala Dinas betugas melakukan penyuluhan terhadap petani, maka ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan mendapatkan bayaran melalui gaji.
"Kalaupun harus rutin maka pekerjaan itu harus dilakukan di luar jam kerja. Misalnya, hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur lainnya. Atau di luar jam kerja misalnya waktunya malam, jam 8-10. Nah, yang seperti ini silakan diberikan honorarium sepanjang di luar tugas dan fungsi yang memang rutin harus dilakukan," katanya.
Sementara untuk kasus honorarium pemakaman Covid-19 dimana pejabat juga menikmati honorarium tersebut, kata Ardian, perlu dilihat lebih dalam lagi, apakah dilakukan rutin atau tidak.
Ardian menegaskan, honorarium diberikan untuk pihak yang memberikan kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. "Bukan karena nama. Bisa jadi kalau hanya numpang nama, ada kegiatan lain di SKPD lain yang mungkin waktunya bersamaan, malah overlap," katanya.
Ardian kembali menegaskan bahwa honorarium tersebut boleh diterima jika berkontribusi nyata. "Namanya honor itu yang bersangkutan harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya, punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor," katanya.
Sementara, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota dewan terkait honorarium pemakaman Covid-19 yang diterima. Namun, ia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.
"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ujarnya.
Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).
"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.
Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.
"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," kata Hendy.
Advertisement