Kemendagri Atur Ulang Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia hingga kini masih akan mengatur ulang terkait proses pelantikan calon kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu.
Hal ini dilakukan karena terdapat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimungkinkan berlangsung panjang dari jadwal pelantikan pada Februari 2025 mendatang.
Untuk itu, Wamendagri Bima Arya mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan MK dan juga meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin secepatnya kepala daerah terpilih ini segera dilantik supaya bisa langsung jalan untuk bekerja,” ungkap Bima saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 7 Januari 2025.
Saat disinggung apakah dimungkinkan untuk pelantikan terpisah, mantan Walikota Bogor itu pun memastikan tidak mungkin akan berjalan serentak menanti selesainya proses di MK. Sebab harus memperhatikan berbagai tahapan.
“Tahapannya seperti apa masih harus dibahas secara teknis. Ada kepala daerah tidak ada gugatan, kemudian ada kepala daerah yang mengajukan gugatan tapi ditolak MK, kemudian kepala daerah yang mengajukan atau digugat kemudian dikabulkan diproses MK. Ini kan tahapannya berbeda, ini harus kita detailkan opsinya seperti apa,” tuturnya.
Karena itu, Bima hingga kini mengaku belum bisa menentukan kapan pelantikan akan bisa dilaksanakan karena harus dikoordinasikan bersama MK dan Presiden. Namun, diharapkan bisa pelantikan bisa lebih cepat karena ada program prioritas harus segera diakselerasi agar tidak terlalu lama.
Advertisement