Kemendagri: Apa Kontribusi Bupati Jember dalam Pemakaman Covid-19
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto menyebut tak mengerti apa kontribusi Bupati Jember dalam pelaksanaan pemakaman pasien Covid-19 sehingga pantas diberi honor.
Kata dia, pemberian honor dari keuangan negara seharusnya diberikan kepada mereka yang berkontribusi dalam kegiatan. Misalnya honor uang makan yang diberikan kepada petugas pemakaman.
"Artinya memang ada kontribusi nyata dalam kegiatan itu dibenarkan kata Ardian seperti dikutip dari CNNIndonesia.com
Sementara bupati ini kaitannya apa dengan pemakaman? Jangan karena jabatan bupati, semua aktivitas pemda memberi honor kepada bupati," tambahnya.
Ardian menyebut ada ketidakpatutan bila bupati menerima honor dari pemakaman Covid-19. Sebab, pemerintah pusat justru ingin pemerintah daerah bisa lebih mengutamakan penanganan covid-19 dan dampak sosial-ekonomi kepada masyarakatnya.
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang dijadikan landasan hukum Bupati Jember sebenarnya hanya mengatur soal standar biaya kegiatan pemerintah.
"Di dalam PMK 119/2020 tentang SBM 2021, tidak ada norma yang secara spesifik mengatur penanganan Covid-19," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.
Rahayu menambahkan, daerah tidak punya kewajiban merujuk PMK tersebut, apalagi jika sumber pendanaan berasal dari APBD.
"Aturan terkait penanganan Covid-19 yang selama ini berlaku hanya berupa pengaturan standar biaya insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Di luar itu, tidak ada," ujar Rahayu.