Kemendagri Akan Buatkan KTP Khusus untuk Transgender
Kelompok minoritas transgender di Indonesia sebentar lagi sedikit bisa bernapas lega. Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berniat untuk membantu para transgender, dengan membuatkan mereka KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) khusus untuk transgender. Masalah Kartu Tanda Penduduk ini menjadi penting. Karena Kartu Tanda Penduduk ini menjadi salah syarat untuk mengakses layanan pemerintah. Kartu Tanda Penduduk juga menjadi pengakuan negara atas warganya.
Rencana Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk untuk kelompok transgender disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri saat rapat virtual dengan Perkumpulan Suara Kita.
"Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan Arif, seperti dikutip Indozone, Minggu 25 April 2021.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengungkap, karena banyaknya transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran, itu mempersulit pihaknya untuk mengakses layanan publik, seperti mengurus BPJS, mendapat bantuan sosial, dan lain sebagainya.
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," kata Hartoyo.
Maka dari itu, Kemendagri bersama pihak lainnya pun akhirnya memutuskan untuk membantu para transgender untuk mendapatkan kartu tanda penduduk.
Sehingga mereka tidak lagi kesulitan untuk mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kesehatan, atau mendapat akses bansos.