Kemendag Sita 300 Ton Gula dari Distributor Nakal di Malang Raya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 300 ton gula dari empat distributor nakal yang berada di Malang Raya dan luar Malang Raya.
"Kurang lebih ada empat distributor, ada di Malang Raya dan luar kotanya,” ungkap Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, pada Rabu 20 Mei 2020,di Pabrik Gula Kebon Agung, Kabupaten Malang, Rabu 20 Mei 2020.
Ihwalnya keempat distributor tersebut tersebut telah melanggar regulasi karena perusahaannya tidak terdaftar di Kemendag RI. "Ini kami temukan ada beberapa distributor yang tidak tercatat di Kemendag RI," kata Veri.
Karena tak tercatat di Kemendag RI, Veri mengatakan pihaknya sulit mengontrol bila ada kenaikan harga dan kelangkaan stok di lapangan.
Tercatat beberapa waktu lalu harga gula mengalami kenaikan di pasaran. Diketahui harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18 ribu perkilogram dan mencapai puncaknya Rp22 ribu perkilogram di Manokwari dan di Malang mencapai Rp16 ribu perkilogram. Sementara harga eceran tertinggi gula normal sebesar Rp12.500 per kilogram.
Veri menjelaskan pihaknya bersama tim Satgas Pangan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah yang bersangkutan memang bisa dikenakan pasal pidana atau hanya diberikan sanksi administratif saja.
"Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi pidana atau administratif saja," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto mengatakan, di tengah masa pandemi ini, ada beberapa distributor nakal yang memanfaatkan masa darurat corona untuk menahan stok gula di pasaran agar harga semakin tidak terkendali.
“Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kami tindak tegas,” tuturnya.
Advertisement