Kemendag Imbau Pedagang Thrifting Impor Lapor ke Kemenkop UKM
Presiden Jokowi menegaskan agar impor baju bekas disetop. Impor baju bekas dinilai bisa merugikan industri dalam negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun fokus melakukan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.
Pengawasan akan terus dilakukan karena larangan tersebut telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Sementara, pakaian bekas impor yang resmi dicatat Bea Cukai tidak ilegal dan diperbolehkan.
Kemendag mempersilakan pedagang thrifting baju bekas impor yang terkena dampak larangan penjualan untuk membuat aduan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Nantinya para pedagang akan mendapatkan pendampingan untuk alih usaha.
"Pedagang thrifting yang ingin mendapat pembinaan silakan hubungi Kemenkop UKM, hubungi hotline 08111451587 atau nomor telepon lainyna 1500587. Nanti dibantu," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang.
Kementerian Koperasi dan UKM bersama Smesco Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membantu akses pemasaran bagi UMKM, berjanji mendampingi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha.
Istilah Thrifting
Merujuk situs vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan. Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah.
Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat. Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor.
Melansir situs The Daily Star, istilah thrifting tersebut kemudian menjadi tren di masyarakat global, tak terkecuali di Indonesia. Aktivitas thrifting biasa dilakukan dengan membeli produk bekas di toko khusus yang menjual produk bekas atau yang disebut thrift shop.
Pemerintah Melarang Impor Baju Bekas
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor.
"Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas".
Advertisement