Kemenaker Larang THR Dicicil, Begini Respons Apindo
Kementerian Tenaga Kerja melarang pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) 2023, dengan cara dicicil. Aturan tersebut mendapat respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Aturan THR Kemenaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, menyebut lembaganya mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara lunas.
Sebab, menurutnya, perekonomian Indonesia kini membaik. "Indonesia mulai menuju pemulihan dari pandemi COVID-19. Jadi, Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja wajib dibayar pengusaha secara utuh alias tidak boleh mencicil. THR ASN akan diumumkan oleh presiden,” kata Indah, dilansir dari Kompas, Minggu 26 Maret 2023.
Pada kesempatan yang sama, ia mengingatkan jika besaran THR bagi pekerja dengan lama kerja 12 bulan, adalah sebesar gaji setiap bulan.
Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, nilai THR menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, dikali besaran upah atau gaji bulanan.
Sementara, waktu pemberian paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai aturan, maka pengusaha diminta untuk berdialog dengan buruh untuk mencapai sejumlah kesepakatan tertulis dengan buruh. Di antaranya terkait kesepakatan waktu pembayar. Namun bila tak mampu memberikan THR, perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuan berdasarkan laporan keuangan internal, kepada pemerintah daerah setempat.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M6/HK.04/IV/2021.
Respons Apindo
Sikap kemenaker direspons oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani. Ia berharap, pengusaha tidak gagal membayar THR kepada buruh mereka. Menurutnya, kondisi perekonomian industri berangsur membaik, dan pulih dari Pandemi COVID-19, sejak 2022.
"Selain itu, menurutnya, perusahaan juga telah menabung setahun sebelumnya, untuk pembayaran THR.
Saya rasa THR (Lebaran 2023) seharusnya tidak ada masalah. Sepanjang perusahaan beroperasi normal, mereka semestinya bisa membayar THR,” katanya.