Kemenag Umumkan 380 Masjid/Musala Penerima Bantuan Operasional
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan penerima bantuan operasional masjid dan musala terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, Kemenag menyediakan anggaran sebesar 6,9 miliar rupiah dengan rincian 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala.
“Jadi dari alokasi anggaran itu, ada 310 masjid dan 70 musala yang diseleksi dari 22.147 dokumen permohonan bantuan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan dibuka pada beberapa waktu lalu,” ujar Kamaruddin kepada bimasislam Kamis 14 Oktober 2021.
Menurutnya, 380 masjid dan musalah yang lolos mendapat bantuan itu, nanti akan dihubungi oleh Kementerian Agama setempat. “Bisa jadi dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat,” katanya.
Dikatakan Dirjen, setelah verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut. “Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insyallah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi mengatakan, melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, sehingga proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan sistem gugur.
“Selain itu, kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Misalnya, pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional, setelah itu kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” ungkapnya.
Rekomendasi Kemenag
Ismail menambahkan, banyak sekali rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah. Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai, selain itu banyak juga rekening masih atas nama pribadi.
“Kami berharap semoga bantuan operasional ini dapat digunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19," pungkasnya.
Adapun daftar penerima bantuan dapat dilihat pada tautan berikut:
1. Penerima Bantuan Operasional Masjid Terdampak Covid-19
2. Penerima Bantuan Operasional Mushala Terdampak Covid-19
Advertisement