Kemenag Stop Dana Operasional Ponpes Shiddiqiyyah
Kementerian Agama (Kemenag) setop program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Hal itu menyusul kasus pelecehan seksual.
PKPPS merupakan dana bantuan yang sama seperti program bantuan operasional sekolah (BOS). Dana tersebut dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Agama kepada pondok pesantren.
"Dana operasional di sana otomatis harus dihentikan, karena (izin) operasinya sudah dicabut," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, Jumat, 8 Juli 2022.
Akan tetapi, As'adul tidak mengetahui dana operasional PKPPS yang diterima pihak Shiddiqiyyah selama ini. Besaran angka program tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, As’adul menyebut jika jumlah dana PKPPS itu dipastikan mencapai ratusan juta rupiah. Di sisi lain, dana tersebut juga dipastikan selalu turun setiap enam bulan sekali.
"Jumlahnya sebanding dengan BOS. Diturunkan dari pusat. Keberadaan PKPPS terbatas tidak banyak, tapi nilainya ratusan juta, setiap semester, per enam bulan," jelasnya.
As'adul mengungkapkan, penghentian program PKPPS tersebut berkaitan dengan kasus anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atas kasus pencabulan kepada santriwatinya.
"Kami dengan Kemenag Jombang tengah berupaya melindungi hak-hak santri yang ada di sana. Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri nanti ingin melanjutkan ke mana," ujarnya.
Sebelumnya, Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera memfalisitasi para santri dari Ponpes Shiddiqiyyah ke pesantren lain.
Koordinator JIAD, Aan Anshori mengatakan hal itu perlu segera dilakukan menyusul ditangkapnya anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi atas kasus pencabulan.
"JIAD mendesak Kemenag memfasilitasi para santri/wati Shiddiqiyyah agar dapat melanjutkan proses pembelajaran di pesantren lain," kata Aan.