Kemenag RI Turun Gunung Selesaikan Masalah Tanah KUA di Tuban
Permasalahan atas hak kepemilikan tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban mendapatkan perhatian dari Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Agar permasalahan tidak berlarut-larut, Tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretaris Jenderal Kemenag RI diturunkan melakukan pendampingan hukum dan mediasi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menjelaskan, pendampingan hukum berupa mediasi terhadap permasalahan hak kepemilikan atas tanah di KUA Kecamatan Kerek.
"Sebelumnya kami memang melayangkan permohonan pendampingan kepada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Alhamdulillah sudah direspon dan ditindaklanjuti," jelas Munir, Jumat 11 Agustus 2023.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tuban, Mashari menambahkan, Tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri yang turun ke daerah ada empat orang.
Keempat orang itu, terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya, Asad Adi Nugroho sebagai ketua tim, Analis Produk Hukum, Angga Hafid Fahrizal, Penyusun Bahan Bantuan Hukum, Dian Paramitha dan Arsiparis Ahli Muda, Kuni Masrochati.
Kepala KUA Kecamatan Kerek, Nurul Yakin Anas menjelaskan, inti masalahnya adalah jual beli tanah KUA Kecamatan Kerek dulunya tidak segera dibaliknama atau disertifikatkan hingga pemilik tanah H. Samsi meninggal dunia.
"Sehingga sekarang pemegang warisnya adalah anak-anaknya dan sayangnya dokumen-dokumen jual beli berikut para saksinya tidak cukup sebagai bukti untuk balik nama," jelasnya.
Anas menambahkan, semua pihak sudah bertemu Kamis 10 Agustus 2023 kemarin. Baik pihak keluarga, KUA Kecamatan Kerek dan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Mereka sudah melakukan mediasi di Kota Surabaya tempat tinggal ahli waris.
Advertisement