Kemenag: Ponpes Al Hanifiyah Kediri Masih Baru dan Belum Berizin
Kasus penganiayaan yang menewaskan santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun), mengundang perhatian berbagai pihak, tak terkecuali Kementerian Agama Jawa Timur.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, As'adul Anam menyatakan, bahwa Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri itu masih baru dan belum berizin.
“Pesantren ini mang relatif baru dan berdampingan dengan pondok yang sudah lama berdiri, jadi memang belum mengajukan izin operasional,” ucap As'adul Anam melalui zoom meeting, Jumat, 1 Maret 2024.
As'adul Anam melanjutkan, peristiwa tersebut menjadi atensi yang sangat luas, semua pihak juga mencermatinya, bukan hanya Kemenag Jatim saja. Yang jelas, Kemenag Jatim sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
“Karena kejadian ini sangat tragis dan sangat disayangkan,” imbuhnya.
Masih dikatakan As'adul Anam, saat ini dari pihak pesantren sudah terbuka untuk memberikan informasi. Mereka kooperatif, menunjukkan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwajib.
Sementara itu, polisi masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti. “Sehingga empat pelaku akan dijadikan tersangka atau bagaimana, itu kewenangan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kemenag Jatim sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Kediri dan menunggu tahapan berikutnya, sehingga masyarakat di sini bisa mendapatkan penyelesaian yang benar-benar bisa memberikan rasa keadilan terhadap korban.
“Sehingga kegeraman masyarakat yang sempat terucap untuk membubarkan pesantren bisa terselesaikan,” pungkasnya.
Advertisement