Haji Batal, Kemenag Tepis Fitnah Soal Setoran Jemaah
Kementerian Agama mengingatkan calon jemaah haji (CJH) yang batal berangkat tahun 2020, tidak perlu khawatir dengan biaya perjalanan haji (BPIH) yang sudah disetorkan. BPIH yang telah dibayar oleh jemaah haji bisa diambil kembali atau disimpan untuk pemberangkatan haji tahun 2021.
"Tak perlu khawatir, setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara tepisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata wakil Menteri Agama
Zainut Tauhid Saadi, dalam keterangan tertulis Sabtu 6 Juni 2020.
Menurut Wamenag, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama tahun 2021.
Penjelesan resmi Kementerian Agama RI ini juga untuk menepis tudingan yang menyebutkan bahwa dana haji dari jemaah yang batal berangkat tahun ini digunakan untuk memperkuat rupiah. "Saya tegaskan bahwa tuduhan yang menyebutkan bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, salah satunya memperkuat nilai tukar, tidak benar katanya.
Menurutnya, tuduhan uang haji akan digunakan oleh pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. “Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," kata Zainut.
Dia menuturkan, pihaknya bukanlah kementerian yang anti kritik. Dia sangat menghormati kritik, sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, obyektif, dan argumentatif.
Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya," ujarnya.
Dia menjelaskan, kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020.
KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Salah satunya tentang biaya perjalanan ibadah jaji (BPIH) tahun 2020.
Ketua MPR RI Bambang Soestyo sebelumnya mengatakan pemerintah harus bijak menghadapi dampak dari pembatalan pemberangkatan haji. Akan menjadi masalah bila Arab Saudi ternyata tetap membuka layanan haji. "Berarti kan ada keputusan sepihak, sementara akomodasi untuk CJH selama di Tanah Suci dan biaya penerbangan kan sudah dibayar," kata Bamsoet.