Kemenag Malang Sosialisasikan Cara Pemakaman Jenazah Covid-19
Humas Kemenag Kota Malang, Burhanudin, meminta agar jenazah pasien yang meninggal terinfeksi virus corona atau covid-19 segera dimakamkan dalam rentang waktu selama 4 jam. Kemenag telah menyampaikan instruksi ini ke sejumlah kelurahan di Kota Malang.
"Jadi sudah jelas penangan jenazah covid-19 itu ditangani khusus oleh tim medis, dengan melibatkan masyarakat. Keluarga dekat diperbolehkan untuk mensalatkan saja," terangnya pada Selasa 24 Maret 2020.
Untuk urusan salat jenazah pasien covid-19 harus dilakukan di rumah sakit rujukan. Bisa juga dilakukan di masjid, namun dengan catatan sudah dilakukan proses sanitasi dan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
"Salat jenazah pun harus cepat, mempertimbangkan waktu 4 jam saja. Juga, salat jenazah ini bisa dilakukan walau hanya dengan satu orang saja," ungkap Burhan.
Burhan melanjutkan, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah juga harus dikubur di kedalaman 1,5 meter lalu ditutup tanah setinggi 1 meter. Setelah semua prosedur jenazah usai, maka pihak keluarga baru bisa turut serta dalam penguburan jenazah.
Selain itu, jenazah pasien covid-19 harus ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tidak dapat tembus air. Jenazah juga bisa ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Tata cara pengurusan jenazah Covid-19 tersebut dikeluarkan oleh Kemenag RI, sejak 19 Maret 2020. Tata cara dibagi menjadi tiga hal, yaitu cara mengurus jenazah, memandikan, dan memakamkan jenazah. Panduan tersebut dapat diakses di laman resmi Kemenag.go.id.
Advertisement