Kemenag: Majelis Taklim dan Pengajian Boleh Digelar, Asal...
Aktivitas Shalat Jumat berjamaah di masjid-masjid mulai digelar di masa pandemi COVID-19, menyusul era New Normal. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Agus Salim menegaskan, selama mematuhi protokol kesehatan kegiatan keagamaan diperbolehkan, termasuk aktivitas majelis taklim atau pengajian secara langsung di masyarakat.
"Iya, boleh asalkan diperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak, menggunakan masker seperti itu," kata Agus Salim, dalam keterangan Sabtu, 6 Juni 2020.
Menurut Agus, di daerah-daerah yang berdasarkan penetapan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah diumumkan sebagai daerah zona hijau sudah dapat melakukan kegiatan pengajian.
"Pengajian yang zona hijau sudah, tetapi tetap membatasi jarak," katanya.
Masjid-masjid di Surabaya, dan di Jawa Timur secara umum telah melakukan aktivitas Shalat Jumat, 5 Juni kemarin. Hal itu berlaku karena ada imbauan langsung dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Demikian pula DKI Jakarta dan sekitarnya telah membuka kembali pintu bagi jamaah untuk menggelar sholat Jumat. Sebagian besar masjid di Jakarta telah buka kembali, termasuk di Masjid An-Nahdlatuh PBNU.
"Saya dapat laporan sejumlah daerah sudah kembali melaksanakan sholat jumat, untuk sebagian besar di Jakarta sudah, Tangerang juga sudah dibuka. Namun tetap memperhatikan protokol Covid-19," kata Agus Salim.
Para pengurus masjid telah menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan jarak antara jamaah dengan memasang tanda. Selain itu, jamaah juga diminta menggunakan masker serta hand sanitizer ketika hendak berangkat ke masjid. Demikian kata Agus Salim.
"Sudah aktif ya, untuk seluruh Jakarta laporannya sebagian besar sudah berjalan," tuturnya.