Kemenag-Komnas HAM Kerja Sama Garap di Lingkungan Pendidikan
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjalin kerja sama tentang pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pendidikan.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota perjanjian tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia di Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah Hak Asasi Manusia pada Kementerian Agama.
Penandatanganan nota perjanjian ini dilakukan Sekjen Kemenag Nizar dan Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan anak dalam kajian HAM memiliki hak yang juga melekat dalam dirinya. Dalam setiap kehidupan dan setiap orang sejak dilahirkan ke dunia mempunyai HAM yang melekat pada dirinya.
"Kekerasan di madrasah/satuan pendidikan keagamaan merupakan tindak kekerasan yang sangat terlihat pada anak. Macam-macam kekerasan di sekolah ada banyak macam yaitu seperti bullying, kekerasan respresif, dan intimidasi, serta kekerasan fisik dan psikis," kata Nizar, dikutip di laman kemenag, Kamis 3 Agustus 2023.
"Peristiwa bullying yang terjadi di Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan masih saja terus terjadi. Kasus kekerasan seperti ini telah lama dan terjadi di Indonesia, namun tindakan ini luput dari perhatian," sambungnya.
Kondisi tindakan pelanggaran HAM dalam dunia pendidikan lanjutnya sangatlah memprihatinkan, kondisi seperti ini dari berbagai jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan jenjang atas.
Dikatakan Nizar ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pertama, program pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan yang Ramah Hak Asasi Manusia, diantaranya melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan, pengkajian dan penelitian tentang HAM, penyuluhan, pelatihan, monitoring dan evaluasi serta membuat pilot project, dan evaluasi.
Kedua, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, diantaranya melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penyuluhan dan pelatihan HAM dan Moderasi Beragama kepada sumber daya manusia dalam rangka penyadaran dan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketiga, kegiatan-kegiatan lain yang disepakati diantaranya melakukan kegiatan lain yang mendukung program Pesantren, Madrasah, dan Satuan Pendidikan Keagamaan Ramah HAM.
Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Henry Silka Innah menambahkan tujuan kerja sama ini, untuk memastikan terwujudnya Program Sekolah Ramah HAM di pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama RI.
Menurutnya Konsep Sekolah Ramah HAM telah dirumuskan oleh Komnas HAM sejak 2014 dan diterapkan di kalangan pendidik, pengajar serta siswa di berbagai daerah, seperti Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, dan Aceh.
"Kegiatan ini menjadi salah satu program unggulan Komnas HAM untuk upaya penanggulangan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di dunia Pendidikan," katanya.
Advertisement