Kemenag Jamin Tidak Ada Potongan Bantuan Subsidi Upah GTK
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS diluncurkan Kementerian Agama. Program ini bentuk dukungan bersama Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk pengabdian para pengajar di tengah pandemi Covid-19. Kemenag sebelumnya juga menyalurkan bantuan kuota internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),
Direktur PTG Pendidikan Islam Kementerian Agama, Dr. M. Zain menyatakan besaran yang akan diterima setiap guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun. Ia juga memastikan penyaluran tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.
"Pemberian subsidi upah ini, kalau di Kementerian Agama, di madrasah ada namanya simpatika, sistem informasi yang memuat semua informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan kita. Kami juga menyalurkan bantuan ini kepada guru-guru Pendidik Agama Islam yang mengajar di sekolah-sekolah umum," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 30 November 2020.
M Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap individu. "Kami berharap utuh, Rp 1,8 juta rupiah per orang. Ini juga supaya mengeliminir pihak-pihak yang 'bermain'. Saya sudah tanya di teman-teman yang biasa mengelola keuangan, apa ada pajak? Katanya ini bukan penghasilan, ini bantuan," ujarnya.
Zain mengatakan bahwa pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi. Ia berharap agar tidak ada oknum 'nakal' yang coba mencuri hak para guru dan tenaga kependidikan.
"DPR juga turun langsung mengawasi. Ada banyak orang yang melihat, semua publik tahu. Mudah-mudahan ini bagian daripada good governance , akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada publik semakin transparan, ujarnya.
Menurut Zaini, setiap elemen masyarakat dipersilahkan untuk membuat aduan jika menemukan kesalahan dan tidak takut melaporkan adanya oknum 'nakal' yang berani mengutip hak para guru dan tenaga kependidikan non-PNS ini.
"Di inspektorat jenderal itu ada nomor pengaduan masyarakat. Siapapun bisa mengirim WA, bisa menyurat langsung, bisa menelpon, itu 24 jam. Itu mereka bisa mengadu di sana kalau mereka berhak tapi tidak mendapatkan bantuan," kata Zaini.
Kemenag benar-benar melakukan validasi data dengan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan BSU tepat sasaran. Dalam daftar SIMPATIKA Kemenag, terdaftar 886.840 GTK yang tervalidasi, dan telah lebih dari 100.000 mendapat bantuan pra kerja.
BSU untuk Guru Madrasah Honorer dan GTK Non-PNS diberikan kepada total 637.408 GTK Non PNS, baik guru di madrasah maupun guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum. Kementerian Agama menargetkan BSU akan mulai disalurkan pada akhir November atau paling lambat awal Desember ini.
Advertisement