Kemenag Diminta Serius Perhatikan Madrasah Swasta dan Pesantren
Komisi VIII DPR RI menyarankan Kemenag untuk menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan madrasah swasta dan pondok pesantren di Indonesia. Termasuk juga peningkatan status PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri).
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Februari 2020.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto itu membahas evaluasi kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Agama, aspek anggaran, legislasi, permasalahan dan alternatif solusinya.
Raker bersama Komisi VIII DPR RI ini juga dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian Agama. Di hadapan anggota Komisi VIII DPR Menag memaparkan kebijakan reformasi birokrasi Kemenag 2015-2019.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, pihak telah melakukan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu dilakukan Kementerian Agama dengan melaksanakan Reformasi Birokrasi. Sejak 2010 saat kali pertama dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia.
"Pencanangan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025," tuturnya.
Pentingnya Reformasi Birokrasi, lanjut Menag, ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019.
Dalam Perpres tersebut, Reformasi Birokrasi menjadi agenda pembangunan nasional, terutama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
"Salah satu sasaran strategis Kementerian Agama adalah “Meningkatnya kualitas tata kelola kepemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel," kata Menag.
"Melalui reformasi birokrasi, diharapkan tata kelola pemerintahan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama meningkat kualitasnya," sambungnya.
Menurut Menag, peningkatan kualitas tata kelola ini akan berujung pada peningkatan kualitas layanan dan pendidikan agama bagi kehidupan umat beragama.
Lingkup pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Agama mengacu pada 8 area perubahan, di antaranya manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Terkait reformasi birokrasi, sepanjang 5 tahun (2015 – 2019), nilai indeks RB Kemenag menunjukkan tren positif. Pada tahun 2019 lalu Nilai Indeks RB Kemenag 75.04 atau naik dari tahun 2018 yang berkisar 74.02," ujar Menag.
"Kami berharap dengan penyampaian dan penjelasan ini, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI dapat memahami dan selanjutnya berkenan memberikan dukungan dan persetujuan," tandasnya.
Dalam gelaran Raker tersebut turut dibahas sejumlah masukan dan saran yang disampaikan anggota Komisi VIII untuk masing-masing unit eselon I Kemenag.
Ditjen PHU juga diminta segera berkoordinasi dengan Kemenkes terkait isu wabah virus Corona untuk memberi rasa nyaman kepada jemaah pada musim haji tahun ini. Raker pembahasan Reformasi Birokrasi Kemenag bersama Komisi VIII DPR-RI akan dijadwalkan kembali usai masa reses.