Kemenag Didorong Pakai Ruang Digital untuk Moderasi Beragama
Penyuluh agama diminta untuk memanfaatkan ruang digital dalam upaya moderasi beragama. Bersama seluruh elemen Kemenag, dituntut mampu mengisi ruang digital dengan konten-konten moderasi beragama. Sebagai penyeimbang sekaligus pengarusutamaan informasi di ruang media sosial.
"Baik Youtube, Fanspage Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, pembuatan meme, dan lainnya,” ujar Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Wibowo Prasetyo Jumat 26 Agustus 2022 di Blora.
Dengan memanfaatkan ruang digital teknologi informasi, maka penyebarluasan moderasi beragama dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan lebih khusus pada generasi milenial. Perebutan ruang digital menjadi kunci untuk mendominasi narasi-narasi keagamaan dalam ruang media sosial.
Disampaikan, Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mewariskan disrupsi informasi. Dunia digital menyajikan narasi keagamaan yang bebas akses dan kerapkali dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyuburkan konflik dan menghidupkan politik identitas.
Mengutip Heidi Campbell, Wibowo mengatakan, bahwa era digital juga berdampak pada pudarnya afiliasi terhadap lembaga keagamaan, bergesernya otoritas keagamaan, menguatnya individualisme, dan perubahan dari pluralisme menjadi tribalisme.
Dalam kondisi yang seperti itu, kajian keagamaan menjadi arena basah yang mudah dipermainkan dan dinarasikan sesuai keinginan subjektif semata.
Menurut dia, media digital menjadi komoditas baru dalam menyebarkan ideologi keagamaan. Teknologi dapat membuka, membentangkan, sekaligus memengaruhi pola dan cara pandang seseorang, walaupun di satu sisi juga sebaliknya, dapat menimbulkan ketakutan, ketidakpuasan, dan pemenjaraan.
“Ini menjadi tantangan bersama dan semua kita perlu memberikan kontra narasi untuk melahirkan framing beragama yang substantif dan esensial yaitu moderat dan toleran,” tegasnya.
Untuk diketahui, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama. Yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Penguatan moderasi beragama, sekarang menjadi salah satu program prioritas nasional dan amanat Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024.
Advertisement