Menteri Agama Pecat Dua Pegawai yang Terlibat Suap dengan Romi
Mentri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan memecat dua pegawai di lingkungan Kementrian Agama, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat 15 Maret 2019.
Pegawai yang ditangkap oleh KPK adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Mereka ditangkap bersama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp 156,7 juta.
Haris dan Muafaq diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Romi sebagai penerima. KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan memberi bantuan hukum dalam bentuk apapun kepada pengawai mereka yang terjerat kasus korupsi. "Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK," kata Lukman Hakim dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenag, Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Sabtu malam 16 Maret 2019.
Lukman Hakim juga meminta maaf kepada masyarakat sehubungan prilaku pegawai di kementeriannya. Ia juga menyebut, pihaknya akan kooperatif untuk membantu KPK dalam menangani kasus ini. Soal kongkalikong dalam seleksi jabatan di Kemenag, Lukman Hakim menegaskan seleksi jabatan sesuai prosedur.
"Intinya kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Jadi nanti pada saatnya kami akan memberikan keterangan lebih detail terkait dengan pernyataan tadi itu," jelasnya.
Saat ini, kondisi ruang kerja Kemenag dan Sekjen Kemenag disegel KPK. (asm)