Kemenag Banyuwangi Cek Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman
Pengawas Sertifikasi Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi melakukan sidak sertifikat halal produk makanan dan minuman di kota Banyuwangi. Sidak dilakukan untuk memastikan seluruh produk makanan sudah memiliki sertifikasi halal sesuai program Wajib Halal Oktober 2024.
Sidak dilakukan di beberapa pusat penjualan produk makanan di Jalan A. Yani Banyuwangi, Kamis, 4 April 2024. Petugas mengecek satu persatu produk makanan yang dijual di tempat-tempat tersebut. “Satgas Halal telah membentuk Pengawas untuk mengecek sertifikasi halal pada produk makanan yang dijual,” jelas Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat.
Dari hasil sidak tersebut, petugas menemukan produk yang sudah memasang logo halal lengkap dengan ID dan nomor sertifikat halalnya. Namun saat dicek di info halal, ternyata produk tersebut tidak terdaftar.
Atas temuan ini, petugas belum bisa memastikan produk tersebut benar-benar tidak memiliki sertifikat halal atau tidak. Sebab, bisa jadi saat pemasangan label dan nomor sertifikat halal pada kemasan ada kesalahan dalam penulisan nomor ID. “Makanya nanti kita cek ke pihak yang memproduksi untuk memastikannya,” jelasnya.
Dijelaskannya, ada juga temuan produk makanan dan minuman yang masih menggunakan label halal dari MUI. Untuk yang masih menggunakan logo MUI ini diberi kesempatan untuk memperbaruinya maksimal hingga tahun 2025.
Ada juga yang hanya mencantumkan izin PIRT. Selebihnya, petugas hanya menemukan permasalahan kurang lengkapnya pemasangan label halal. Pemasangan label halal yang benar, kata Dia, harus lengkap mulai logo halal, ID dan juga nomor sertifikat halal. “Ada temuan ada logo halal tapi tidak ada ID dan nomor, ada logo dan nomor tapi tidak ada ID,” terangnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan program Wajib Halal Oktober 2024, para produsen makanan dan minuman wajib melakukan sertifikasi halal maksimal hingga 17 Oktober 2024. Sebab, mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal. Jika belum memiliki sertifikat halal atau ada pelanggaran maka izin edar produk tersebut bisa dicabut.
Saat ini, Satgas Halal, Kemenag Banyuwangi sudah menerima total 17.000 produk makanan dan minuman untuk dilakukan proses sertifikasi halal. “Dari jumlah itu yang sudah keluar sertifikasi halalnya sekitar 8.000 produk makanan dan minuman,” ujarnya.
Advertisement