Kemelut UIN Syarif Hidayatullah, Dua Wakil Rektor Dicopot
Dua Wakil Rektor Universitas Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dicopot. Mereka adalah Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer dan
Warek IV Bidang Kerjasama, Andi Faisal Bakti.
Dua wakil rektor tersebut diberhentikan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 tertanggal, Kamis 18 Februari 2021.
Dalam Surat Keputusan itu disebutkan bahwa dua guru besar UIN Syarif Hidayatullah itu
dinilai tidak dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Rektor UIN Syarif Hadayutullah, Amany Lubis, belum bisa dikonfirmasi atas kejadian ini, karena sedang rapat dengan jajaran Kementrian Agama. Tapi ia membenarkan kalau Wakil Rektor III dan IV diberhentikan dari jabatannya. "Betul telah diberhentikan," katanya, Senin 22 Februari 2021
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan periode 2019-2021, Masri Mansoer, dihubungi Ngopibareng.id menilai, pencopotannya di luar presedural, tanpa ada klarifikasi, terkesan dipaksakan.
"Sampai sekarang belum tahu apa kesalahan saya yang sebenarnya," kata Masri Mansoer, Senin 22 Februari 2021.
Menurut alumni Fakultas Usuludddin UIN Syarif Hidayatullah angkatan tahun 1987, sebelum diberhentikan ia dua kali menerima surat panggilan tanpa disebutkan alasan panggilan. Misri baru menanggapi panggilan kedua. Isinya supaya rektor menjelaskan mengapa dipanggil.
Rektor kemudian melayangan surat yang ketiga, berisi pemberhentian sebagai Wakil Rektor III, bidang kemahsiswaan.
"Surat yang saya terima bukan penjelasan, tapi berisi pencopotan sama dengan yang dialami Pak Andi Faisal Bakti, Wakil Rektor IV bidang kerjasama. Dalihnya dianggap tidak dapat bekerjasama dengan rektor," kata Masri.
"Saya diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ada dan disebutkan saya tidak dapat bekerjasama dengan rektor," tambah Masri Mansoer.
Ia menyebut sesungguhnya yang terjadi bukan dirinya tidak bekerjasama dengan Rektor, melainkan diputusnya koordinasi antara Rektor dengan dirinya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Warek.
"Bahkan saya diasingkan dengan tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tupoksi saya. Situasi ini berlangsung selama 3 bulan terakhir," katanya.
Menurut Prof Masri, ia bersama rekannya, Prof Andi Bakri Faisal dicopot secara sepihak alias tanpa proses klarifikasi pemeriksaan sebagaimana diatur dalam aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan.
Ia diberhentikan tanpa proses klarifikasi, pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, dua wakil rektor ini sudah menduga akan diberhentikan karena ditolaknya permohonan untuk dialog dan klarifikasi.
Prof Masri menilai, Rektor telah bertindak sewenang-wenang. Sebab itub ia segera mengirim surat menolak SK Rektor Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 berisi pencopotan dirinya dengan Andi Bakri Faisal.
Masri mengaku kaget dengan diberhentikannya sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan secara tiba-tiba. Sekitar pukul 11.30 WIB sebelum salat Jumat siang, ia menerima surat pemberhentian tersebut dan mengatakan bahwa rektor sudah melawan statuta atau peraturan yang berlaku di UIN Syarif Hifayatullah Jakarta.
Menurutnya, ada sesuatu yang harus dilakukan dan dikeluarkan sebelum surat pemberhentian jabatan sebagai wakil rektor.
Dugaannya pencopotan berkaitan dengan wawancaranya dengan UIN Watch soal pembangunan gedung mahasiswa. Wakil UIN Watch, Sultan Rivan menanyakan, pada dirinya, tentang dugaan adanya korupsi dalam pembangunan Gedung Kemahasiswan UIN Syarif Hidatayatullah.
Dalam wawancara itu ia menegaskan rumor korupsi di balik pembangunan Gedung Kemahasiswaan memang ada. Tapi Masri Mansoer maupun Andi Faisal Bakti, waktu itu mengatakakan tidak tahu rumor itu benar itu salah.
"Dari pernyataan itu saya dan Andi dituding membawa keluar persoalan internal, yang seharusnya dilindungi " katanya.
Sampai saat ini Masri maupun Andi tidak tahu persoalan internal apa yang dibeberkan ke publik, sehingga dicopot dari wakil rektor.
"Di UIN Syarif Hidayutullah Ciputat ini ada beberapa faksi, yang berebut pengaruh dan saya adalah salah satu korbannya," kata Masri.
Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer dan Warek IV Bidang Kerjasama, Andi Faisal Bakti belum berpikir untuk menempuh jalur hukum. Ia ingin masalah ini diselesaikan secara internal.
"Kami diberhentikan karena nama kami dicantumkan sebagai saksi dalam laporan ke polisi oleh pihak lain dan dalam upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik," ujarnya.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar di kalangan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pencopotan dua wakil rektor itu merupakan buntut dari upaya pengungkapan dugaan korupsi dan tindak pidana penipuan dalam pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta.
Pasalnya, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah.
Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi mengaku mendapatkan laporan dan data ada dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemalsuan keterangan serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut diketahui dalam proposal atau permohonan dana menggunakan 2 stempel yang berbeda.
"Dugaan ini diketahui dari kecurigaan BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas nama Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa," katanya.