Kemelut di DPD-RI Belum akan Selesai
Jakarta: Kemelut di DPD-RI (Dewan Perwakilan Daerah RI) bakal berkepanjangan. Wakil Ketua DPD Ratu Hemas yang menganggap terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD tidak sah, nampaknya bakal kecewa.
Sebelumnya Ratu Hemas bersikeras agar MA tidak melantik Oesman Sapta, karena tidak sesuai dengan Tatip yang dikembalikan MA bahwa masa jabatan pimpinan DPD-RI adalah 5 tahun sehingga tidak perlu ada pemilihan Ketua DPD-RI lagi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur hari Rabu (5/4) siang menjelaskan, MA bertugas dan berwenang untuk melantik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, meskipun Tata Tertib (Tatib) DPD tentang masa jabatan pimpinan DPD oleh MA sudah dikembalikan menjadi 5 tahun.
"Memang Tatib yang manyebut masa jabatan 2,5 tahun sudah dibatalkan, tetapi antara Tatib dengan pelantikan itu adalah persoalan yang berbeda," kata Ridwan. Ditambahkan, MA hanya membatalkan Tatib, namun pelantikan Ketua DPD adalah urusan internal DPD yang tidak dicampuri oleh MA.
"DPD tentu memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin, dan MA tinggal melantik," ucap Ridwan.
Kemarin, Selasa (4/4) sore, Oesman Sapta Odang sudah dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta dan dipandu oleh Wakil Ketua MA H. M. Syarifuddin.
Pelantikan pimpinan baru DPD RI ini berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019.
Sebelumnya terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD.
Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, tata tertib itu sudah dibatalkan oleh MA.
Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akhirnya memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut. (nga)
Advertisement