Kemdikbudristek Sosialisasikan Kawasan Cagar Budaya Nasional
Menjaga keaslian dan mencegah kerusakan kawasan cagar budaya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerapkan sistem zonasi. Sistem zonasi telah diatur dalam Permen No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan.
Aturan tersebut disosialisasikan kepada pihak terkait yang diselenggarakan di Griya Tama Maja Pemkab Mojokerto, Senin 31 Juli 2023. Sosialisasikan regulasi batas ruang kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Acara juga dihadiri oleh instansi pemangku kepentingan dalam pelestarian kawasan Trowulan, di antaranya pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, Wakil Bupati Jombang, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah di 7 Kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan.
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan memuat empat zona.
Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.
"Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Keputusan Mendikbudristek No 140/M/2023 secara rinci membagi empat zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan. Pertama adalah zona inti, yaitu area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.
"Kemudian zona penyangga. Yaitu area yang difungsikan untuk pelindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya," ujarnya.
Kemudian yang ke tiga adalah zona pengembangan. Yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan.
Terakhir adalah zona penunjang, zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas seuai dengan RT/RW Kabupaten Mojokerto dan Jombang.