Kemdikbudristek Jamin Proses RUU Sisdiknas Tidak Serampangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), akan berjalan sesuai prosedur dan tidak terburu-buru.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, Anindito Aditomo mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menunggu jawaban DPR RI, pasca RUU tersebut diajukan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022.
"Proses penyusunan RUU Sisdiknas ini masih di tahap perencanaan, belum masuk Prolegnas Prioritas. Terkait kekhawatiran bahwa proses ini terburu-buru dan akan disahkan tanpa keterlibatan publik, kami jamin itu tidak benar," kata Anindito dalam diskusi bersama Fortadikbud, Selasa, 13 September 2022.
Pemerintah, lanjut Anindito, juga menjamin akan menjalankan seluruh tahapan penyusunan RUU Sisdiknas secara terbuka. Saat ini, pihaknya telah membuka kesempatan agar masyarakat memberikan masukan terkait RUU melalui laman web.
"Semua orang dapat mengunduh materi terkait untuk memberikan masukan pasal per pasal, bab per bab. Proses bisa berlangsung cukup panjang, jangan khawatir prosesnya dipercepat secara artifisial," ujar dia.
"Ketika masuk Prolegnas Prioritas, pembahasannya juga dikawal oleh DRP. Sehingga, kita bisa bersama-sama menampung lebih banyak masukan dan perspektif RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, RUU Sisdiknas ini merupakan kabar gembira bagi semua guru.
"Saya ingin menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru," kata Mendikbudristek dalam video berjudul Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin 12 September 2022
Nadiem menambahkan, ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.
Saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.
Advertisement