Kemdikbud Bolehkan Dindik Tambah Kuota dan Rombel
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan dinas pendidikan (dindik) untuk menambah kuota dan jumlah rombongan kelas.
"Selagi ada alasan yang memungkinkan, seperti di Surabaya dalam penerimaan siswa SMP pada satu kelas dari 32 menjadi 36, kami bolehkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, pada konferensi video terkait PPDB dengan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Menurut Hamid, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian relaksasi kebijakan sekaligus untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Dia menegaskan menampung peserta didik untuk bersekolah negeri merupakan bagian dari hak warga memperoleh pembelajaran.
Namun, ia mengingatkan kebijakan penambahan kuota tersebut jangan menutup kesempatan bagi sekolah swasta. Pasalnya, kontribusi sekolah swasta partisipasinya tinggi.
"Jadi, hal ini menjadi solusi pada masalah PPDB yang kita sepakati guna menambah daya tampung di sekolah negeri," katanya.
Setelah diprotes wali murid, Disdik DKI Jakarta menyatakan akan membuka jalur zonasi baru, yakni Bina RW Sekolah pada 4 Juli 2020.
Jalur itu diperuntukkan bagi siswa yang domisilinya satu rukun warga (RW) dengan sekolah, tetapi belum dapat diterima. Konsekuensinya menambahkan kuota dan rasio di setiap kelas dari 36 jadi 40 siswa.
Penambahan kuota zonasi PPDB juga dilakukan Dinas Dikbud Kota Pangkalpinang. Hal itu sebagai upaya menanggapi keluhan para wali murid terkait dengan sistem pendaftaran PPDB daring dan sulitnya seleksi jalur zonasi.
Kekisruhan proses PPDB 2020 juga terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur. Adanya indikasi pemalsuan surat keterangan domisili (SKD) yang dilakukan wali murid calon peserta didik semakin kuat.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wilayah Tuban dan Bojonegoro, Adi Prayitno, menegaskan akan mendiskualifikasi calon peserta didik 2020 yang terbukti memalsukan dokumen SKD di jalur zonasi SMA, khususnya SMA Negeri 1 Bojonegoro.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyarankan, Kemendikbud harus membuat rombongan belajar baru.
"Tambahan rombongan belajar (rombel) itu dinilai dapat menjadi salah satu solusi kisruh pelaksanaan PPDB DKI Jakarta menggunakan usia yang menuai protes orang tua murid," kata Saiful Huda, Rabu, 1 Juli 2020.