Kembangkan Produk Halal, Indonesia - Maroko Jalin Kerja Sama
Pemerintah Indonesia dan Maroko tengah menyiapkan kerja sama government-to-government (G-to-G) di bidang produk halal. Persiapan ini dibahas dalam bilateral meeting yang melibatkan KBRI di Rabat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan Maroko dan The Moroccan Institute for Standardization (IMANOR).
Delegasi Kementerian Perdagangan Maroko Mohammed Benjelloun mengungkapkan harapannya agar kerja sama kedua negara di bidang produk halal segera terwujud. Dia berharap kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dapat segera dilakukan antara IMANOR dan BPJPH.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada KBRI di Rabat, Kementerian Perdagangan Maroko, IMANOR serta Kementerian Luar Negeri atas terselenggaranya pertemuan ini. Kami sangat menyambut baik inisiasi kerja sama ini," kata Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, di Jakarta, Kamis.
"Regulasi kami mengatur bahwa kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal dilaksanakan dengan adanya perjanjian Government to Government atau antara pemerintah kedua negara. Untuk itu kami mengharapkan agar Kementerian Perdagangan Maroko dapat segera melakukan MoU dengan pemerintah Indonesia. Atau bisa juga misalnya antara Kementerian Agama di Maroko dengan Kementerian Agama di Indonesia," imbuhnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
Lembaga Nirlaba
Untuk mempercepat terlaksananya kerja sama tersebut, mantan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH itu menyarankan agar penyiapan MoU kedua negara dilaksanakan secara simultan dengan penyiapan kerja sama antara IMANOR dan BPJPH.
"Dokumen (yang telah diterima BPJPH) sedang kita verifikasi, dan tim kami menyatakan (dokumen tersebut telah) lengkap. Jadi sekarang kyang perlu kita lakukan adalah menyiapkan draft MoU G-to-G-nya," ujar Siti Aminah.
IMANOR adalah lembaga publik nirlaba di Maroko yang didirikan berdasarkan Undang-undang 12-06. Lembaga ini menjalankan tugasnya di bidang standar, sertifikasi, dan akreditasi.
IMANOR melaksanakan layanan dalam bentuk pengembangan standar nasional, sertifikasi dan penilaian kesesuaian produk dan organisasi, dan memberikan bantuan teknis peningkatan kualitas dan daya tahan produk dan layanan dalam menjaga kesehatan, keselamatan, dan kehalalan bagi konsumen.
Advertisement