Kembangkan Ekonomi Syariah, Fakta Kesiapan Masyarakat Jawa Timur
Bendahara Umum DPP Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren), KH Abdul Hamid Wahid mengatakan, Jawa Timur paling siap dalam mengembangkan ekonomi syariah, bisnis halal terkait sertifikasi halal.
Menurut Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo, untuk mengembangkan Jatim sebagai daerah pengembangan ekonomi syariah dan bisnis halal, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama BPJPH dan MUI.
"Kita terus lakukan kolaborasi, saling mendukung, mempertajam peran dalam ruang masing-masing," kata KH Hamid Wahid.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discusion (FGD) tentang Sertifikat Halal di Indonesia yang berlangsung di Surabaya, Minggu 13 Juni 2021. Satu simpulan, Provinsi Jawa Timur siap mengembangkan ekonomi syariah, bisnis halal, termasuk mensukseskan program sertifikasi halal.
MUI Jawa Timur dan Hebitren
FGD ini terselenggara hasil kerjasama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dan Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren).
Mewakili Ketua Umum MUI Jatim (KH Moh Hasan Mutawakkil 'Alallah), Komisi Pemberdayaan Umat MUI Jatim, H Rosidi, menyampaikan terimakasih kepada BPJPH Kementerian Agama, Hebitren, pelaku usaha, dan ormas Islam atas terselenggaranya FGD ini.
"MUI Jawa Timur akan terus mendukung program BPJPH terkait kampanye sertifikasi halal kepada masyarakat," kata H Rosidi.
Produk Halal Kemenag
Plt Kepala BPJPH, Mastuki menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, wajib bersertifikat halal. Untuk meningkatkan layanan sertifikasi halal, BPJPH telah melakukan sejumlah langkah. Misalnya, mengembangkan sistem informasi layanan sertifikasi halal, integrasi data, pembinaan pengawasan halal, dan sinergi antar stakeholders halal.
"BPJPH juga melakukan kerjasama antar lembaga dan kerjasama internasional dalam Jaminan Produk Halal. Kita juga melakukan pengembangan standar mutu dan standar layanan halal, serta mendukung pengembangan Industri halal nasional," jelasnya.
Komisi Fatwa MUI Pusat
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, prinsipnya halal adalah term keagamaan, maka ujungnya adalah fatwa. "Dalam proses pembuktiannya memerlukan keilmuan. Kaitan dengan ini, kolaborasi semua pihak dibutuhkan," kata Asrorun Ni'am.
Tampak hadir Rektor UIN Malang, Abd Haris dan perwakilan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur. FGD juga diikuti sejumlah peserta dari berbagai Provinsi melalui layanan daring.
Advertisement