Kembangkan Digitalisasi Banyuwangi Canangkan SPBE Pemerintah Desa
Pemkab Banyuwangi mulai mengembangkan budaya digital di tingkat Desa. Langkah ini dilakukan dengan menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di level pemerintahan desa. SPBE desa ini akan memperkuat transformasi digital Banyuwangi melalui Smart Kampung yang telah diterapkan sejak 2016.
“Digitalisasi pelayanan publik yang telah dilakukan 189 Smart Kampung di Banyuwangi akan lebih tertata dengan baik,” jelas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat pencanangan SPBE Desa, Kamis, 5 Januari 2023.
Pencanangan SPBE Desa ini dihadiri Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Noval, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jatim Budi Sarwoto.
Ipuk menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022. SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
Dia menjelaskan, Banyuwangi telah mengembangkan skema Smart Kampung sejak 2016 dalam upaya mendorong budaya digital di tingkat desa. Program ini digunakan untuk pelayanan publik terkait kependudukan.
“Smart Kampung juga digunakan untuk permasalahan bantuan sosial, pendidikan, hingga kesehatan,” tegasnya.
Dengan pengembangan desa secara berkelanjutan, sejak 2022, Banyuwangi telah bebas status ‘Desa Berkembang’. Sebanyak 51 desa di Banyuwangi masuk kategori ‘Maju’ dan 138 desa kategori ‘mandiri’. Bahkan salah satu desa di Banyuwangi meraih peringkat 1 desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) tertinggi.
“Ini semua berkat kolaborasi dan dukungan kepala desa, camat, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas yang semuanya bahu-membahu memajukan desa,” jelasnya.
SPBE, menurut Ipuk, merupakan instrumen untuk mempermudah, mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah indikator yang ada dalam SPBE mengatur daerah menata dan melakukan percepatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi komunikasi. Muaranya, pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Itulah arti penting yang harus kita pahami bersama sehingga kita semua harus memiliki komitmen untuk mengimplementasikan SPBE, bahkan hingga ke level desa,” terangnya.
Di Banyuwangi, pengukuran level SPBE desa telah dilakukan dengan menerapkan 18 indikator. Di antaranya keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, layanan pengaduan publik, layanan internal digitalisasi desa, pelayanan publik sejumlah sektor, pemanfaatan BUMDes, hingga progres pemanfaatan platform digital Smart Kampung.
Untuk tahap awal, menurutnya, akan dinilai 15 desa dari berbagai ukuran kinerja pemerintahan. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian oleh tim dan dilakukan perangkingan. Lima Desa terbaik akan diberikan reward bantuan keuangan untuk penguatan program digitalisasi desa.
“Tahun depan, semua desa akan kami nilai sebagai salah satu tolok ukur untuk evaluasi kinerja pemerintahan desa. Harapan kami, ke depan akan terwujud ekosistem digital di Banyuwangi,” pungkasnya.