Kembalinya Gelora Pancasila dan Jalan Kenari ke Pangkuan Pemkot Surabaya
Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur akhirnya menyerahkan dua aset hasil penyitaan timnya kepada Pemerintah Kota Surabaya. Dua aset itu adalah Gelora Pancasila yang terletak di kawasan Indragiri, dan Jalan Kenari. Penyerahan aset itu dilakukan secara seremonial di pelataran Gelora Pancasila, dengan dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dan sejumlah pejabat.
"Penyerahan aset ini sebagai hasil penyelamatan, maka setelah kembali, kita serahkan ke Wali Kota Surabaya sebagai yang mewakili pemilik aset," kata Kajati Jawa Timur, Sunarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Sunarta mengatakan, penyelamatan dua aset ini bukanlah hal mudah. Pihaknya tak mudah melakukan hal itu, banyak kendala juga tantangan yang harus dilaluinya. Menurutnya ini adalah perjuangan berat.
Dua aset itu, kata Sunarta yakni tanah seluas 7500 meter persegi, di Gelora Pancasila, nilainya sebesar Rp. 183 Miliar. Lalu Jalan Kenari, seluas 2000 meter persegi dengan Nilai Rp 17 Miliar.
"Mungkin nominalnya hanya segitu saja. Tapi yang kebih berharga adalah nilai historisnya, lebih tinggi," kata dia.
Menanggapi hal itu, Risma meresa penyerahan dua aset ini, adalah momentum dari Hari Lahirnya Pancasila, khususnya, kata dia, adalah kembalinya Gelora Pancasila yang bersejarah.
"Saya setengah ndak percaya, mosok iyo, semenjak jadi wali kota saya diminta untuk beli sertifikat Gelora Pancasila, wes saya mending leren ae, tapi sekarang kembali" kata Risma.
Menurutnya, Gelora Pancasila adalah bagian dari cagar budaya, dulunya di gedung ini terdapat prasasti yang ditandatangani oleh Bung Karno, namun lambat lahun prasasti itu menghilang.
Ke depannya Gelora Pancasila akan direnovasi, lalu kembali difungsikan sebagai gedung olahraga bertaraf internasional. Risma mengatakan gedung ini dulunya menjadi salah satu sarana olah raga terbaik di Indonesia, bahkan lebih baik dari gedung lain di Jakarta.
"Ini sangat betul bersejarah, masyrakat yang tahu akan senang sekali, semenjak gedung ini gak ada, kami gak pernah jadi tuan rumah pertandingan badminton skala internasional, hanya skal kecil saja, " kata dia.
Sengketa Gelora Pancasila sendiri bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum. Mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan itu, pihak Kejati Jatim akhirnya menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset yang merugikan negara senilai Rp 183 miliar.
Ketiga orang itu adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya dikenal sebagai pengusaha. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah diajukan ke Imigrasi sejak tanggal 7 Ferburari 2018.
Tapi ketiganya hingga kini belum menjadi tersangka, Sunarta mengatakan mereka masih berstatus saksi. Ia enggan berspekulasi. Yang pasti, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pancasila.
Sementara itu, soal Jalan Kenari, Risma mengatakan jalan itu akan dimanfaatkannya sebagai jalur alternatif bagi masyarakat yang akan menuju ke arah timur Surabaya.
"Dengan begini kami juga merasa nyaman, Jalan Kenari ini jalan yang amat fungsional sekali, itu menjadi salah satu jalur alternatif ke arah timur karena Jalan Tunjungan sering kita tutup karena ada acara," kata Dia.
Jalan Kenari adalah penghubung Jalan Tunjungan dengan Jalan Simpang Dukuh. Jalan ini meskipun panjangnya hanya sekitar 150 meter dengan lebar aspal 5 meter, tapi amat vital karena selain membantu mengurai kemacetan juga menjadi jalan pintas dari arah Tunjungan ke Gedung Grahadi.
Sudah bertahun-tahun, Jalan Kenari tertutup bagi siapa pun. Aksesnya dipagari dengan seng, dan ditutup dengan pagar jeruji.
Bertahun-tahun lalu juga jalan bersejarah itu lepas ke tangan swasta PT Sentral Tunjungan Perkasa, itu terjadi sejak jaman Kota Surabaya dipimpin Almarhum Wali Kota Sunarto Soemoprawiro, yang menjabat sejak 1994 hingga 2002.
Anggota DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota saat itu ikut bertanggungjawab terhadap lepasnya Jalan Kenari. (frd)
Advertisement