Kembalikan Kerugian Perusahaan, Manajer Hazora Jember Dipecat
Mantan manajer perusahaan air minum air kemasan Hazora Jember, berinisial K akhirnya lolos dari proses hukum. Kendati demikian ia harus kehilangan jabatannya sebagai manajer Hazora.
Ia resmi dipecat dari jabatannya per hari ini, Jumat, 17 Maret 2023. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut temuan kerugian perusahaan berdasarkan audit internal.
Direktur Utama Perumdam Tirta Pendalungan Jember, Miftahur Ridho mengatakan, putusan pemutusan hubungan kerja terhadap K, diambil setelah K menjalani skorsing selama satu bulan. Dalam satu bulan tersebut, K kemudian mengakui perbuatannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, K mengembalikan kerugian perusahaan berupa dana sebesar Rp 144.866.306.
“Keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan sudah tahap keputusan direksi. Yang bersangkutan menyerahkan hak-haknya sebagai karyawan mulai dari gaji terakhir dan pesangon untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi temuan,” kata Miftahur Ridho, Jumat, 17 Maret 2023.
Proses pengembalian tanggungan yang menjadi kewajiban K disaksikan oleh notaris, direksi dan komite kepatuhan. Uang perusahaan sebesar Rp 144.866.306 kini telah kembali ke perusahaan.
Karena K bersikap kooperatif dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, maka Perumdam Tirta Pendalungan Jember tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Sesuai komitmen awal, laporan terhadap penegak hukum akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik.
Kendati bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian perusahaan sesuai hasil audit, K tetap dipecat. Terhitung hari ini, yang bersangkutan tidak ada kaitannya lagi dengan perusahaan Hazora.
Lebih jauh Miftahur Ridho menjelaskan, kejadian ini menjadi momentum untuk mengevaluasi manajemen di perusahaan Hazora, agar tidak terjadi hal yang sama pada masa mendatang.
“Dia bukan ASN tetapi karyawan tetap perusahaan daerah. Status kepegawaian yang bersangkutan sudah kami copot,” pungkas Miftahur Ridho.
Sebelumnya, satuan pengawas internal (SPI) Perumdam Tirta Pendalungan Jember melakukan audit keuangan perusahaan Hazora. Audit tersebut dilakukan sebelum mengembalikan posisi Hazora menjadi bagian dari struktur Perumdam Tirta Pendalungan.
Sebab, sejak tahun 2018 lalu, perusahaan Hazora diproyeksikan menjadi anak perusahaan dari Perumdam Tirta Pendalungan. Namun, karena tidak menunjukkan progres yang signifikan, akhirnya perusahaan Hazora ditarik kembali ke posisi awal sebelum tahun 2018.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan selisih kas sebesar Rp 144.866.306. Pihak Perumdam Tirta Pendalungan Jember menyebut selisih kas perusahaan merupakan suatu bentuk pelanggaran pengelolaan kas perusahaan.
Advertisement