Bertemu Jaksa Agung, Risma Minta Bantuan Penyelamatan Aset
Walikota Surabaya Tri Rismaharini berterima kasih kepada kejaksaan karena telah berhasil mengembalikan satu persatu aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang.
Hal ini disampaikan Risma saat bertemu dengan Jaksa Agung, Burhanudin beberapa waktu lalu di Jakarta.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan kehadiran Walikota Risma menghadap Jaksa Agung ingin menyampaikan terima kasih atas bantuan kejaksaan telah berhasil mengembalikan aset pemkot.
"Saat itu, Bu Wali menyampaikan terima kasih atas dukungannya selama ini dalam membantu menangani permasalahan aset di Kota Surabaya," kata Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, melalui rilis Pemkot, Minggu, 26 Juli 2020.
Yayuk menilai, jika tidak dibantu oleh kejaksaan aset milik Pemkot Surabaya tidak akan bisa kembali lagi. Sebab, mereka telah membantu hingga melakukan proses di lapangan, seperti mengukur dan melakukan pemeriksaan aset.
"Jika tidak ada kejaksaan, maka tak ada pula pengembalian aset kepada Pemkot Surabaya. Mengingat beberapa kasus sengketa sudah cukup lama tidak dapat diselesaikan. Namun, berkat bantuan kejaksaan akhirnya kini sudah banyak yang kembali," katanya.
“Mereka ikut turun sampai mengukur bibir pantai. Peran kejaksaan memang begitu luar biasa," katanya.
Yayuk menambahkan, melalui Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Tanjung Perak aset di Kota Pahlawan sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
“Beberapa diantaranya Jalan Kenari dan Gelora Pancasila. Total aset yang dibantu Kejaksaan Tinggi saja kurang lebih Rp200 miliar. Belum lagi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak," katanya.
Lanjut Yayuk, Risma juga meminta kepada Jaksa Agung agar dibantu menyelesaikan permasalahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Meskipun, saat ini pengelolaan dan pengendaliannya sudah berada di tangan Pemkot Surabaya.
“Ibu menyampaikan itu dengan harapan segera tuntas terkait permasalahan YKP. Kemudian Jaksa Agung sudah memberikan arahan kepada Kajati yang pada prinsipnya aset tersebut harus kembali dulu. Jadi, titik beratnya di situ," katanya.
Selain itu, Risma juga mengajukan permohonan bantuan kembali kepada Jaksa Agung, untuk menyelesaikan permasalahan 10 aset lainnya. Diantaranya Bintang Osowilangun, Kolam Renang Brantas, Pasar Turi, Pemuda 17, TMT Mayjend Sungkono, Waduk Wiyung, PT Sarana Taruna Aneka Ria (Star).
“Kemudian tiga lagi yang menjadi susulan yakni tanah dan bangunan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119 – 121, tanah aset Pemkot di Jalan Ngagel yang terbit sertifikat atas nama PT Iglas dan terakhir pembebasan tanah untuk Jalan Margomulyo. Jadi totalnya ada 10 ya," katanya.
Advertisement