Kembali Sidang, Vanessa Angel Yakin Saksi Ahli Meringankan
Persidangan kasus penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel kembali digelar secara tertutup, Senin, 10 Juni 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam secara, pohak Vanessa menghadirkan ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Ahmad Yulianto. Lalu ada pula ahli ITE Rahmat Dwi Putranto, yang juga berasal dari institusi yang sama.
Ketua tim kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan keterangan dua saksi ahli tersebut sangat meringankan posisi kliennya dalam perkara ini.
Milano mengatakan, menurut ahli pidana, pasal pelanggaran ITE tak bisa serta merta bisa diterapkan terhadap Vanessa, sebab hal itu adalah bagian dari pasal prostitusi daring (online).
"Dua-duanya tadi menjelaskan bahwa kalau mau diterapkan ITE harus ada pidana dalam hal ini kan prostitusi, mustinya prostitusinya itu dibuktikan dulu. Kalau tidak, tidak bisa diterapkan ITE. Itu kalau menurut ahli pidana," kata dia.
Sedangkan menurut, ahli ITE, konten yang didistribusikan artis film televisi (FTV) tersebut, tak masuk salam unsur asusila, sebab hanya terjadi di pernah privat, Vanessa dengan Endang Suhartini alias Siska saja.
"Kalau menurut ahli ITE tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat. Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," kata dia.
Senada, Vanessa sendiri juga mengakui bahwa, keterangan saksi ahli sangat meringankan dirinya. Ia pun berharap hakim bisa mempertimbangkan hal itu.
"Tadi mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana sama ITE, tadi keterangannya sih sangat meringankan saya, saya cuma berharap, hakim bisa menentukan yang terbaik untuk saya," ujarnya.
Ia berharap dirinya bisa divonis bebas atau ringan seperti dua terdakwa muncikari yang lain, yakni Siska dan Tentri Novanta, yang dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara. Vanessa juga mengaku senang dengan kebebasan keduanya.
Sebagaimana diketahui, Siska dan Tentri telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu, 5 Juni, kemarin. Sementara satu terdakwa lain yakni Intan Permatasari Winindya atau Nindy bakal bebas pekan depan.
"Ya seneng lah, harapannya ya semoga bisa semuanya cepet bebas juga," harap Vanessa.
Sementara itu, lebaran kemarin, dijalani Vanessa dengan suka cita meski momen itu harus dilalui dari balik jeruji Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Ya biasa aja, halal bi halal, sama temen yang lain, makan ketupat di sana, Salat Id juga, maaf-maafan," kata Vanessa. (frd)