Edarkan Uang Palsu, Seorang Kakek Dibekuk di SPBU Kepanjen
Kejahatan tak mengenal usia. Buktinya, kakek Sarmin harus menghabiskan masa tuanya dipenjara. Pria 64 tahun ini dibekuk petugas Polres Malang di kawasan SPBU wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pria asal Rembang, Jawa Tengah ini terciduk membawa uang palsu (upal) senilai Rp 20,8 juta. Uang palsu tersebut terbagi atas pecahan Rp100 ribu senilai Rp17,4 juta, dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp3,4 juta.
Anggota Satreskrim Polres Malang membekuk tersangka atas informasi dari masyarakat, pada 14 November 2019, pukul 09.45 WIB.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu mendengarkan uang palsu pada 2012, lalu," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Hutomo dalam rilis resmi yang diterima ngopibareng.id, pada Senin 18 November 2019.
Diketahui tersangka Sarmin mendapatkan puluhan juta uang palsu tersebut dari salah seorang temannya berinisial E di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Untuk memperoleh sejumlah uang palsu tersebut, Sarmin harus transfer uang sebanyak Rp5 juta kepada E, untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp21 juta.
"Tersangka sempat mengedarkan uang palsu tersebut di daerah Dau, Kabupaten Malang, untuk menjual uang palsu tersebut, namun pembelinya tidak jadi membeli karena dirasa bentuknya jelek atau tidak mirip dengan uang asli," ujar Andaru.
Setelah itu, Sarmin mencari pembeli lain dengan bergerak ke arah Kepanjen. Saat berada di SPBU di wilayah Kepanjen, Sarmin dibekuk bersama uang palsu yang hendak diedarkannya.
"Uang palsu tersebut disimpan di dalam tas yang digantung di dashboard motor tersangka. Setelah kami identifikasi, barang milik tersangka dapat dibuktikan sebagai uang palsu, karena warnanya buram dan nomor serinya banyak yang sama," terang Andaru.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu sejumlah uang palsu Rp 20,8 juta, satu buah lampu ultraviolet, satu buah kantong kresek berwarna pink, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 juncto, Pasal 26 ayat 2, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
"Atas kasus ini kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, serta memeriksa keaslian uang," tutup Andaru.