Kembali Aktif, PSHT Jember Langsung Pecat 13 Anggotanya yang Keroyok Polisi
Pengurus Cabang PSHT Jember memberikan sanksi tegas terhadap 13 anggotanya yang terbukti mengeroyok anggota Polsek Kaliwates. Sebanyak 13 pesilat tersebut telah dipecat dari perguruan dan dianggap tidak ada kaitannya lagi dengan PSHT.
Ketua Cabang PSHT Jember, Djono Wasinudin, mengatakan, pasca kasus pengeroyokan terhadap Ipda Parmanto Indrajaya, seluruh aktivitas PSHT Jember dibekukan. Pembekuan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polda Jatim dengan pengurus PSHT pusat.
Selama menjalani sanksi pembekuan tersebut, PSHT Jember tidak bisa melakukan kegiatan rutin, seperti latihan bersama dan kegiatan lainnya. Pembekuan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Juli 2024 hingga proses hukum kasus pengeroyokan tersebut selesai.
Pada tanggal 3 Desember 2024 lalu, sebanyak 11 pesilat PSHT yang terbukti mengeroyok Parmanto Indrajaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Sebanyak 10 orang di antaranya divonis 3 tahun penjara dan satu yang merupakan provokator divonis 3,5 tahun penjara.
Meskipun sampai saat ini masih ada satu provokator yang masih DPO, namun proses hukum atas kasus pengeroyokan tersebut dianggap selesai. Karena itu, perwakilan pengurus PSHT Jember didampingi tim hukum menemui Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pada Kamis 5 Desember 2024.
Mereka sengaja menemui Kapolres Jember untuk menyampaikan bahwa proses hukum terhadap 13 anggotanya telah selesai. Sesuai kesepakatan awal, setelah proses hukum selesai pembekuan kegiatan PSHT dicabut.
“Kami bertemu dengan Kapolres Jember untuk menyampaikan perkembangan proses hukum terhadap anggota kami yang terlibat kasus pengeroyokan. Kami juga memohon agar Kapolres Jember mengaktifkan kembali kegiatan PSHT,” katanya, Kamis 5 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi memenuhi janjinya. Seluruh kegiatan PSHT Jember diaktifkan kembali.
Kendati demikian, PSHT Jember mengambil keputusan dengan memecat 13 anggotanya yang terlibat pengeroyokan terhadap Parmanto Indrajaya. Dari 13 pesilat tersebut, dua di antaranya merupakan anak bawah umur.
Tak cukup sampai di situ, Pengurus Cabang PSHT Jember juga telah mengumpulkan seluruh pengurus ranting se-Kabupaten Jember. Mereka diberikan pemahaman untuk berusaha mengajarkan ajaran PSHT yang benar, yakni mencari saudara, berbudi luhur, berperilaku baik dan bertakwa.
“Dalam pertemuan bersama pengurus ranting, telah disepakati jika nanti ada anggota yang terlibat kasus, kami pastikan dijatuhi sanksi, salah satunya pemecatan dari keanggotaan. Ini bukti bahwa ke depannya kita tidak akan bermain-main,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum PSHT Jember Suyitno Rahman mengatakan, bahwa pihaknya masih bahu membahu mencari keberadaan satu pesilat PSHT yang masih DPO. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
“Kami selalu berkoordinasi untuk mencari keberadaan satu tersangka yang masih DPO. Kami selalu menghubungi anggota yang berada di luar Jember, bahkan luar provinsi. Namun, keberadaan yang bersangkutan memang belum diketahui sampai sekarang,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya PSHT. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali pada masa mendatang.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi PSHT, Polri, dan masyarakat Jember. Peristiwa serupa jangan sampai terulang kembali. Kita jaga kondisi wilayah melalui persaudaraan dan kegiatan produktif dan positif,” pungkasnya.