Kemarin, Wagub DKI dan Ketua MA Baru
Di tengah pandemi corona, akhirnya DKI Jakarta mempunyai wakil gubernur baru setelah kursi nomor 2 di Ibu Kota ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno (Sandi Uno), sejak 27 Agustus 2018.
Nama Riza Patria muncul sebagai cawagub asal Partai Gerindra. Dalam voting pemilihan Wagub DKI yang dilakukan DPRD DKI, dia terpilih sebagai Wagub DKI, Senin 6 April 2020.
Riza Patria menang dengan peroleh 81 suara. Sedangkan Nurmansjah Lubis dari PKS yang merupakan rival Riza hanya mendapatkan perolehan 17 suara. Surat suara tidak sah sebanyak 2 suara.
Adapun anggota dewan yang memiliki hak pilih yakni 106 anggota. Namun, hanya 100 anggota yang hadir.
Dilansir dari situs ahmadrizapatria.com, saat ini Riza tercatat menjadi Anggota DPR periode 2019-2024. Pria kelahiran Banjarmasin 17 Desember 1969 sempat menjabat sebagai tim pemenangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, dan merupakan orang lama di legislatif.
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sempat tersandung kasus hukum. Tak tanggung-tanggung kasus yang menjeratnya adalah kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp28,9 miliar, pada 2005 silam.
Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Riza didakwa bersama M Taufik yang saat ini duduk di kursi DPRD DKI. Taufik adalah rekan satu partainya di Gerindra.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riza divonis bebas. Dia tidak terbukti melawan hukum karena dia dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi.
Selain Wakil Gubernur DKI Jakarta baru, Mahkamah Agung (MA) juga mempunyai ketua baru. Muhammad Syarifuddin resmi terpilih sebagai Ketua MA. Hakim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tersebut resmi menggantikan posisi Muhammad Hatta Ali lewat sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang Prof Kusumaatmaja Gedung MA, Jakarta Pusat.
Hakim Agung Syarifuddin memperoleh suara terbanyak setelah melewati putaran kedua. Ia mendapat 36 suara dari 46 pemilik hak suara. Perolehan suara Syafruddin mengalahkan lawannya yakni, Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang hanya mendapatkan 14 suara.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata yang mulia Doktor Haji Muhammad Syarifuddin telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara," kata Hatta Ali, saat memimpin sidang paripurna yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube milik MA, Senin 6 April 2020. Sesuai imbauan pemerintah, selama sidang paripurna tetap memperhatikan social distancing dan physical distancing serta pemakaian masker.
Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA setelah melewati dua putaran. Pada putaran pertama, Muhammad Syarifuddin memperoleh 22 suara. Sedangkan Andi Samsan mendapat 14 suara.
Pada putaran pertama tersebut, keduanya belum memenuhi 50 persen suara. Sehingga, sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.
"Dan berdasarkan ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, Berdasarkan Pasal 7 huruf 1, calon ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, maka langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih. Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," ujar Hatta Ali.