Kemarin, UAS Didenda hingga Angel Lelga Batal Jadi Janda
Beragam peristiwa yang melibatkan tokoh publik mewarnai pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Rabu, 11 Desember 2019. Di antaranya denda untuk perceraian UAS serta Angel Lelga yang batal jadi janda.
Denda bagi UAS
Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Bangkinang, Kampar, Riau, mengabulkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara Ustadz Abdul Somad (UAS) Batubara bin Bakhtiar dengan istrinya, Mellya Juniarti binti Asman, Selasa 3 Desember 2019.
Majelis hakim juga memberikan izin kepada UAS untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Mellya Juniarti di depan sidang PA Bangkinang.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum UAS untuk menyerahkan kepada Mellya biaya mut'ah berupa uang sejumlah Rp30 juta, biaya iddah Rp15 juta, serta biaya kiswah Rp5 juta.
Total uang yang harus diserahkan UAS kepada mantan istrinya sebesar Rp50 juta.
"Menghukum Pemohon (UAS) untuk menyerahkan ke Termohon (Mellya) berupa biaya Mut'ah Rp30 juta, Iddah Rp15 juta serta Kiswah Rp5 juta," demikian bunyi kutipan putusan Majelis Hakim PA Bangkinang.
Majelis Hakim juga membebankan UAS untuk membayar biaya perkara Rp331 ribu.
Anggel Lelga Batal jadi Janda
Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menetapkan permohonan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga telah digugurkan. Penetapan tersebut jatuh pada tanggal 25 Oktober 2019.
"(Iya masih sah suami-istri). Karena persidangan itu kan tergantung casenya, kasus ya beda-beda. Ada yang 17 kali sidang, ada yang hanya tiga kali sidang bahkan ada yang hanya dua kali sidang ya. Barang kali ini kalau saya melihat jalannya perkara itu lama, agak alot ya istilahnya," ungkap Humas PA Jaksel, Faizal Kamil, Rabu 11 Desember 2019.
Gugurnya perceraian pasangan yang menikah pada 9 Februari 2018 ini karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.
"Yang jelas kami tahu putus sudah lama ya dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian Vicky Prasetyo diundang untuk mengucapkan kata-kata talak di depan persidangan di depan majelis hakim," kata Faizal Kamil.
"Oleh karenanya kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya. Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun tidak ada perceraian di antara mereka," sambungnya.