Kemarin, UAS Ceraikan Istri Hingga Lukman Bersaksi di Sidang Romi
Perceraian Ustadz Abdul Somad dan istrinya serta sidang lanjutan suap yang melibatkan bekas Ketua PPP Romahurmuziy alias Romi mewarnai pemberitaan ngopibareng.id, kemarin.
Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) viral. Diam-diam ia sudah menalak cerai istrinya, Mellya Juniarti, pada Selasa 3 Desember 2019.
Melalui penelusuran di situs Pengadilan Agama diperoleh data yang menyebutkan jika UAS sudah memasukkan permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, Jalan Sudirman, sejak 12 Juli 2019.
Permohonan cerai itu tak diajukan oleh UAS, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Perkara perceraian UAS teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Pihak pengacara UAS, Hasan Basri SH telah membenarkan sidang putusn talak cerai sudah berlangsung di ruang sidang Umar Bin Khatab.
"Iya, benar (cerai). Sudah banyak kan di berita," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Terpisah, Humas PA Bangkinang, Muliyas S.Ag, mengatakan sidang talak cerai UAS sudah dilakukan sebanyak 11 kali yang didalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Terkait keputusan talak cerai UAS, lanjut Muliyas, pihak penggugat dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Mellya Juniarti sendiri diketahui terlambat hadir pada sidang putusan. "Kami datang terlambat sehingga tidak mengetahui saat majelis hakim membacakan amar putusannya," ujar Mellya Juniarti didampingi kuasa hukumnya, Nurhasmi SH.
Mellya Juniarti menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum apakah akan menerima putusan talak cerai tersebut atau banding. Sebagai seorang istri, ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat Islam.
"Untuk lebih jelasnya tanyalah sama ustadz, karena saya hanya termohon," ucap dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk terdakwa mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy alias Romi, Rabu 4 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Romi didakwa menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq.
Jaksa KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Romi bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin yang kala itu menjabat Menteri Agama.
Alhasil, nama Lukman Hakim kerap muncul di persidangan tersebut. Apalagi sejumlah saksi mengakui adanya intervensi dari Lukman Hakim terkait pelolosan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Agenda persidangan tersebut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi pada persidangan kali ini. Kelima saksi yang akan diperiksa untuk terdakwa Romi yakni Lukman Hakim, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein, mantan Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer, Kiai Asep Saifudi Chalim serta Staf Administrasi di DPR RI Amin Nuryadi.
Advertisement