Kemarin, Tersangka Sekolah Ambruk hingga Persiapan GBT
Beragam peristiwa yang terjadi di Jawa Timur menghiasi pemberitaan ngopibareng.id, sepanjang Sabtu 9 November 2019. Dari beberapa berita setidaknya ada dua yang menjadi perhatian publik yakni persiapan Surabaya menghadapi Piala Dunia U-20 dan dugaan korupsi ambruknya sekolah di Pasuruan.
Persiapan Surabaya menghadapi Piala Dunia di antaranya setelah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya mendapatkan masukan dari PSSI terkait standar tempat latihan untuk Piala Dunia U-20 yang berdekatan dengan Stadion Gelora Bung Tomo Suranaya.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dispora Surabaya, Edi Santoso mengatakan akan mengusulkan pembangunan dua lapangan di area Stadion GBT. Hal ini dilakukan merujuk dari saran yang diberikan oleh PSSI untuk memenuhi standar venue Piala Dunia U-20 tahun 2021 oleh FIFA.
"Intinya, setiap apa yang dikerjakan di Stadion GBT ini kami selalu diskusi dengan PSSI, agar tak menyimpang dari standar FIFA. Apalagi baru saja kami mendapat masukan untuk mendirikan lapangan latihan di area stadion, tentu itu cukup bagus," kata Edi, Sabtu 9 November 2019.
Menurut Edi pihaknya telah mengusulkan ada dua lapangan latihan yang akan dibangun di Area Stadion GBT, yakni di sisi Utara dan Timur. Pembangunan dua lapangan ini, tujuannya juga agar tempat training untuk negara peserta Piala Dunia U-20 agar tak keluar dari Kota Surabaya.
Polda Tetapkan Tersangka Sekolah Ambruk
Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus robohnya SDN Gentong, Kota Pasuruan pada Selasa 5 November 2019 lalu. Akibat kejadian ini, menewaskan dua orang dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah berinisial S dan D. Mereka adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan SDN Gentong sejak tahun 2012.
“Tadi malam sudah kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S dari Kota Kediri,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan usai melihat langsung kondisi SDN Gentong, Sabtu 9 November 2019 pagi.
Status tersangka itu diberikan setelah dari hasil pendalaman tim labolatorium forensik dan keterangan saksi menyatakan bahwa keduanya telah melakukan tindakan pidana pasal 359 karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Diketahui, jika kedua orang tersangka ini adalah kontraktor dari CV Andalus dan CV DHL Putra.
Tak hanya kedua orang ini saja, Kapolda yang akrab disapa Luki itu mengatakan jumlah tersangka bisa bertambah karena ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri terus. Ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka. Ini berbeda ada pasal 359, pasal yang lain ada tindak pidana korupsi,” kata Luki.
Ia menerangkan, bahwa dari hasil investigasi tim Labfor Polda Jatim jika konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur. Jadi tinggal menunggu waktu robohnya saja. Dalam pembangunan gedung ini juga ada beberapa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan dalam laporan.
Sebelumnya, SDN Gentong Pasuruan ambruk saat proses belajar mengajar sedang berlangsung pada Selasa, 5 November 2019 kemarin. Akibat kejadian ini menyebabkan 13 orang menjadi korban. Bahkan dua di antaranya sampai meninggal dunia. Sedangkan sisanya mengalami luka.