Kemarin, Sandi Capres Ungguli Prabowo dan 3 Direktur TVRI Dipecat
Di tengah isu Corona, beragam informasi politik masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Minggu, 29 Maret 2020. Dua peristiwa di antaranya adalah hasil survei yang menempatkan Sandiaga Uno sebagai capres potensial di 2024 mengalahkan Prabowo dan Anies Baswedan. Selain itu juga ada peristiwa pemecatan tiga direktur TVRI.
Sandi Capres Ungguli Prabowo
Politisi Gerindra Sandiaga Salahudin Uno menempati urutan teratas sebagai tokoh potensial yang akan menjadi calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga survei Charta Politika pada 20–27 Februari 2020 di seluruh Provinsi di Indonesia.
Direktur Riset Charta Politika, Muslimin, mengatakan mantan Calon Wakil Presiden 2019 itu mengungguli Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sandiaga Uno unggul dan menempati posisi pertama dengan perolehan 29,2%. Disusul oleh Anies Baswedan di posisi kedua dengan tingkat elektabilitas 27,3%. Selanjutnya, Ganjar Pranowo dengan elektabilitas 21,9%,” kata Muslimin dalam keterangan tertulis yang dibagikan media di Jakarta, Minggu 29 Maret 2020.
Menurut Muslimin, alasan pemilih memilih Sandi karena dinilai mampu menstabilkan harga bahan-bahan pokok. Pasalnya, Stabilitas bahan-bahan pokok merupakan salah satu isu utama yang menentukan preferensi pemilih. Rakyat berharap pemimpin yang mampu menjaga ketersediaan dan stabilitas harga sembako, bahkan lebih murah.
“Pengusaha sekaligus mantan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno memiliki brand association sebagai sosok yang paling mampu melakukannya dengan dukungan sebesar 13,2%,” kata dia mengenai jawaban responden saat ditanya “siapa calon pemimpin yang mampu menurunkan harga bahan pokok.
Jumlah tersebut mengungguli dua tokoh yang pernah berpasangan dengannya pada Pilpres 2019 dan Pilgub DKI Jakarta 2017, seperti Prabowo Subianto dengan jumlah suara sebesar 12,8% dan Anies Baswedan dengan jumlah suara 12,7%.
Selanjutnya, ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 9,6%, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 9%, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini 7,3%, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono 2,9%, dan tokoh-tokoh lainnya.
Sementara itu, dari hasil survei dengan tema tiga elektabilitas tokoh, nama Sandiaga Uno juga menempati posisi pertama dengan jumlah suara 29,2%. Lagi-lagi, Sandi berhasil mengalahkan mantan pasangannya di Pilgub DKI Jakarta Anies Baswedan yang hanya mengantongi 27,3% dan Ganjar Pranowo 21,9%.
Survei Charta Politika dilakukan pada 20–27 Februari 2020 di seluruh Provinsi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap sampel acak (random sampling) responden. Margin of error dari survei ini sebesar 2,83%.
Dewas TVRI Pecat 3 Direktur
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI telah memberhentikan tiga orang direktur, masing-masing Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Tumpak Pasaribu.
Pemberhentian atau pemecataan ketiga direktur ini menyusul pemecatan terhadap Direktur TBRI Helmy Yahya, beberapa waktu lalu, juga oleh Dewan Pengawas.
Kepada Komisi I DPR RI, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI telah memberitahukan nama Pelaksana harian (Plh) pengganti tiga direktur yang diberhentikan pada 27 Maret 2020 melalui surat dengan nomor 105/Dewas/TVRI/2020 itu.
"Melihat situasi yang genting dan untuk meminimalkan indikasi kerugian lembaga dan kelancaran operasional, maka Dewan Pengawas menunjuk Pelaksana Harian tiga Direktur yang dinonaktifkan," ujar Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin di Jakarta, Minggu.
Ketiganama yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) tiga direktur nonaktif antara lain: Plh Direktur Program dan Berita Usrin Usman, Plh Direktur Keuangan Tellman Roringpandey, serta Plh Direktur Umum Wishnugroho.
Plh Direktur Program dan Berita Usrin Usman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI DKI Jakarta.
Plh Direktur Keuangan Tellman Roringpandey sebelumnya menjabat Kepala Stasiun TVRI Jawa Tengah.
Plh Direktur Umum Wishnugroho sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) TVRI.
Di dalam surat tersebut, Dewan Pengawas TVRI mengatakan tidak menemukan pilihan selain melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada tiga anggota direksi tersebut.
Alasan Dewan Pengawas TVRI melakukan itu ada tiga, yaitu:
1. Adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya secara langsung dan tidak langsung terkait dengan tiga anggota direksi tersebut.
2. Adanya indikasi kuat kerugian yang dialami Lembaga Penyiaran Publik TVRI bila situasi itu dibiarkan terus berlanjut, sebagai contoh: hutang anggaran dari tahun 2018 ke tahun 2019 yang berjumlah di kisaran Rp 7,9 miliar, dan melonjak drastis menjadi Rp 42 miliar terhutang dari anggaran tahun 2019 ke tahun 2020.
3. Adanya gangguan dari dalam terkait tidak koordinasi, ketidakpatuhan Direksi kepada Dewas, indikasi provokasi, dan upaya-upaya perpecahan dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung ikut dilakukan ketiga anggota direksi tersebut.
"Kegaduhan di TVRI dimulai pasca-pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI pada tanggal 16 Januari 2020. Terdapat kelompok kecil karyawan yang secara aktif melakukan aksi provokasi, agitasi, dan politisasi baik dari dalam maupun dari luar, dengan dukungan langsung maupun tidak langsung dari tiga anggota direksi tersebut," kata Arief dalam surat laporannya ke Komisi I DPR RI.
Arief mengatakan LPP TVRI terancam dengan adanya upaya perpecahan antarpegawai dan proses pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) pun terganggu.
Ia mengungkap telah mendapat desakan dari mayoritas Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI dan Pejabat setingkat Kepala Pusat (Kapus) dengan jumlah 20 orang lebih yang menuntut proses pencairan Tukin tersebut.
Para Kepsta dan Pejabat Struktural TVRI juga, kata Arief, menyampaikan kekecewaan mereka karena provokasi internal dan perilaku anggota direksi tersebut sampai dengan saat ini.
Untuk itu, Dewas menunjuk pelaksana harian tiga direktur TVRI tersebut untuk meminimalkan kerugian Lembaga dan kelancaran operasional.
Arief mengatakan, Keputusan Dewas mengeluarkan SPRP kepada tiga anggota direksi tersebut tidak akan mengganggu operasional TVRI dan tidak mengurangi peran TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik dalam melakukan sosialisasi dan edukasi.
"Khususnya masalah penanganan COVID-19 yang sedang berlangsung, hal ini mengingat sistem, sumber daya dan pengelolaan TVRI selama ini telah berjalan dengan baik dalam menayangkan siaran-siaran mitigasi kebencanaan," kata Arief.