Kemarin PSBB Surabaya Disetujui dan Presiden Larang Mudik Lebaran
Beragam peristiwa mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang, Rabu, 21 April 2020. Dua peristiwa di antaranya adalah persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik serta larangan mudik lebaran.
PSBB Surabaya Disetujui
Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020. Surat Keputusan tersebut
Kasus Covid-19 di 3 Kabupaen/Kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB Surabaya tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa 21 April 2020.
Selanjutnya Pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Pemprov Jawa Timur mengajukan PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ke Kementrian Kesehatan setelah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengadakan pertemuan dengan tiga kepala daerah Kabupaten/Kota tersebut pada Minggu 19 April 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Selain ketiga kepala daerah, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetija Boedi yang bertugas menangani masalah teknis di lapangan saat penerapan PSBB nanti.
Presiden Resmi Larang Mudik Lebaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus Corona, Covid-19. Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah meluasnya penularan Corona di Indonesia.
Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini diberlakukan baik itu mudik Ramadan maupun Idul Fitri 1441 hijriah. Larangan ini diberlakukan untuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta zona merah penularan Corona seperti daerah Jabodetabek.
"Hasil rapat dengan presiden tadi sudah memutuskan larangan mudik. Jadi mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan survei Kemenhub, masih didapatkan 24 persen warga yang berkeras untuk mudik. Kita sosialisasikan jangan mudik," ujar Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi ini usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa, 21 April 2020.
Larangan mudik ini berlaku efektif sejak hari pertama Ramadan yakni, Jumat, 24 April 2020. Dengan larangan ini, maka warga di daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar wilayahnya. Tak hanya keluar, pintu masuk wilayah daerah yang menerapkan PSBB juga akan ditutup
Meski akan ada larangan mudik, namun Luhut memastikan transportasi massal seperti kereta api masih diperholehkan beroperasi untuk memudahkan transportasi pangan serta para tenaga medis.
"Sanksinya nanti efektif 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug bikin," ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan larangan mudik ini melalui video conference dari Istana Merdeka.
Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, serta TNI/Polri melainkan berlaku bagi seluruh warga negara.
Dari hasil survei, kata Jokowi, masyarakat yang bersikeras akan mudik sebanyak 24 persen. Sedangkan yang tidak mudik 68 persen dan yang sudah mudik sebanyak 7 persen.