Kemarin, PSBB Surabaya Diperpanjang dan Malang Raya Menyusul
Peristiwa pandemi Corona di Jawa Timur kemarin, Sabtu, 9 Mei 2020. PSBB Surabaya Raya diperpanjang serta rencana PSBB Malang Raya.
PSBB Surabaya Diperpanjang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya secara resmi diperpanjang 14 hari kedepan. Terhitung sejak 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Kesepakatan perpanjangan PSBB di Surabaya Raya tersebut diambil setelah pemerintah provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi dan rapat dengan Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik pada Sabtu 9 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perpanjangan PSBB Surabaya Raya dilandasi oleh telaah infeksi Covid-19 yang saat ini terus bergerak naik. Telaah ilmiah tersebut dilakukan oleh tim dari fakultas kesehatan masyarakat Universitas Airlangga. Menurut Khofifah, 70% infeksi Covid-19 ini akan tetap bisa bergerak di atas masa 14 hari. maka dari itu jika PSBB hanya dilakukan selama 14 hari, berdasarkan telaah secara epidemiologis, hal itu tidak cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran virus corona. "Memang 14 Hari masa PSBB saat ini jika dilakukan telaah secara epidemiologis, ini tidak cukup. khususnya untuk bisa menjamin berhentinya penyebaran Covid-19," kata Khofifah, Sabtu 9 Mei 2020 setelah rapat perpanjangan PSBB. Maka dari itu, melalui telaah pakar epidemiologis, kemudian evaluasi pelaksanaan PSBB. maka semua pihak baik Forkopimda Pemprov Jawa Timur, Fokropimda Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik, sepakat untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Surabaya Raya. Pelaksanaan perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya Raya tersebut dimulai pada tanggal 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020, atau 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 23 mei 2020. "Jadi teman-teman, kami akhirnya bersepakat bahwa perpanjangan PSBB dimulai pada pada tanggal 12 Mei. Jadi satu hari setelah PSBB jilid pertama selesai. Jadi begitu teman-teman terima kasih," katanya.
PSBB Malang Raya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu, 9 mei 2020. Turut hadir dalam rapat yang cukup panjang dan tertutup tersebut Bupati Malang, Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Usai rapat, Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa berencana mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan maksimal besok pagi. "Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga daerah ini," ucap Khofifah di Grahadi, Sabtu 5 mei 2020. Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga menegaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini diambil. Utamanya yaitu kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya. "Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," lanjutnya. Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya tersebut, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak empat periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan. Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu. "Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Bersatu itu. Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah. Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah. "Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," tandas Khofifah. Saat ini ditegaskan Khofifah bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap. Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun. Yang kemudian juga akan dilanjutkan penyusunan Perwali dan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Advertisement