Kemarin, Polisi Tangkap Vanessa dan Darurat Corona hingga Lebaran
Beragam peristiwa mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Selasa, 17 Maret 2020. Dua di antaranya Vanessa Angel ditangkap polisi serta darurat Corona diperpanjang hingga lebaran atau 29 Mei 2020.
Vanessa Ditangkap Polisi
Vanessa Angel ditangkap polisi atas dugaan mengkonsumsi narkoba. Kejadian ini menambah daftar panjang skandal yang dilakukan istri Bibi Ardiansyah ini.
Penangkapan Vanessa dibenarkan Kapolres Jakarta Barat Audie S Latuheru. "Yang bersangkutan kami amankan bersama suami dan asistennya," kata Latuheru, Selasa, 17 Maret 2020.
Saat penangkapan pasangan suami istri ini, polisi juga menemukan zat psikotropika. Vanessa, Bibi dan asistennya kini masih dalam pemeriksaan polisi.
Sebelum penangkapan ini, nama Vanessa cukup terkenal dalam kasus prostitusi online. Kasus prostitusi online ini bermula saat Vanessa bercerita di insta-story pada Sabtu 5 Januari 2019.
Saat itu dia memasang status "Menjemput rezeki di awal tahun 2019...Hello, Surabaya!" tulis Vanessa.
Pada sore harinya, Vanessa ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Saat penangkapan Vanessa tidak sendirian, melainkan sedang melayani seorang lelaki di dalam kamar hotel.
Berita penangkapan inipun viral, apalagi terungkap tarif kencang Vanessa cukup lumayan Rp80 juta sekali kencan.
Vanessa lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Vanessa saat itu divonis 5 bulan penjara.
Vanessa sendiri bebas pada 30 Juni 2019. Kuasa hukum dan kerabatnya datang ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Vanessa keluar rutan sekitar pukul 08.00 WIB.
Darurat Corona Hingga Lebaran 29 Mei
Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa 17 Maret 2020.
Perpanjangan status darurat bencana covid-19 ini sebagai bentuk mitigasi kepada masyarakat yang sehat agar tidak terjangkit virus corona. Juga agar pemerintah, dalam hal ini BNPB bisa menyiapkan rumah sakit dan dana operasionalnya dalam membasmi virus corona ini.
Sebelumnya, beredar mengenai Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Berikut keputusan lengkap surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB tersebut:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.