Kemarin, Polemik Pesta Nikah Rica Andriani dan Roro Fitria Bebas
Beragam peristiwa tingkah dan polah selebriti mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Kamis, 2 April 2020. Dua peristiwa di antaranya, polemik pernikahan selebgram seksi Rica Andriani dengan seorang polisi serta bebasnya Roro Fitria dari penjara.
Polemik Nikah Rica Andriani
Pernikahan Rica Andriani dengan seorang perwira polisi, Komisaris Polisi Fahrul Sudiana yang digelar di tengah mewabahnya virus Corona mengundang banyak perhatian warganet.
Pernikahan yang berlangsung tertutup ini digelar pada 21 Maret 2020 silam. Namun baru sekarang warganet membanjiri aneka kolom komentar di media sosial Rica Andriani.
Warganet bereaksi setelah beberapa foto resepsi pernikahan selebgram cantik ini beredar luas di media sosial. Rica pun langsung menghapus beberapa foto yang mengundang reaksi protes warganet.
Tak hanya reaksi atas pernikahan di tengah wabah Corona. Warganet juga menyoroti sang suami yang ternyata memiliki jabatan strategis sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Apalagi dalam pesta pernikahan juga digelar pesta Pedang Pora.
Banyaknya protes warganet di akun instagram berlambang gembok ini, membuat Rica hampir menghampus semua foto yang telah dia unggah. Pantauan Ngopibareng.id, setidaknya foto yang dia upload hanya menyisakan tujuh foto.
Beberapa foto yang masih di pertahankan di antaranya foto ketika Rica mencium tangan sang suami. Berbalut busana kemanten serba putih, Kompol Fahrul tampak tersenyum ketika tangannya dicium Rica.
Sementara itu, meski banjir komentar, namun sejumlah selebriti tampak menyelamati prosesi pernikahan kali ini. "Alhamdulillah, selamat Rica," tulis Aditya Surya Pratama.
Polsek Kembangan juga menuliskan ucapan selamat "Selamat bergabung Ketua Bhayangkari Ranting Kembangan Ny. Rica Fahrul Sudiana".
Sementara itu, pernikahan ini berbuntut. Kompol Fahrul Sudiana mendapatkan sanksi terkait pesta pernikahannya. Fahrul dianggap melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 soal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Corona tertanggal 19 Maret 2020. Kompol Fahrul-pun akhirnya dimutasi dari jabatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan mutasi ini. "Sejak hari ini, berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, yang bersangkutan (Kompol Fahrul) dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ujar Yusri.
Roro Fitria Bebas dari Penjara
Roro Fitria akhirnya menghirup udara bebas. Dia sebelumnya terjerat kasus narkoba di hari Valentine, 14 Februari 2018. Roro Fitria akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah wabah corona, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Roro Fitria pun bebas bersama 30.000 narapidana yang lain. Wanita yang telah menutup aurat dengan hijab dan busana muslim ini tampak tak kuasa menahan tangis saat keluar dari Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 2 April 2020.
"Alhamdulillah rasa syukur yang amat mendalam saya panjatkan kepada Allah SWT atas takdir dan ketetapannya pada hari ini tanggal 2 April 2020, alhamdulillah saya bebas," ungkap Roro Fitria sambil menangis.
Roro Fitria menjelaskan alasannya bisa bebas berdasarkan kebijakan Kemenkumham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19), yakni dia masuk menjadi salah satu yang mengikuti program asimilasi di rumah.
"Napi-napi yang sudah menerika SK dibebaskan untuk mengikuti program asimilasi," jelas wanita 30 tahun ini.
Masih tampak menahan tangis namun sambil tersenyum, artis sekaligus DJ kelahiran 29 Desember 1989 ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.
"Terima kasih banyak teman-teman atas doanya. Saya sangat bahagia dan bersyukur sekali," tambahnya.
Setelah bebas Roro Fitri pun bercerita akan belajar mendalami ilmu agama.
Sementara itu, Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan bahwa setelah dibebaskan, Roro Fitria dikenakan wajib lapor.
Wajib lapor yang dilakukan Roro Fitria melalui video call mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.
"Selama ada pencegahan corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permsyarakatan)," kata Ema. Ketika telah sampai di rumah, Ema mengimbau Roro Fitria untuk tetap di rumah guna mencegah tertularnya Covid-19.
"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," tegas dia.
Advertisement