Kemarin, Polda Perketat Physical Distancing dan 3 Jalan Ditutup
Pandemi Corona masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Kamis, 2 Juli 2020. Dua peristiwa di antaranya adalah rencana Polda Jawa Timur yang akan memperketat Physical Distancing serta rencana Pemkot Surabaya untuk menutup tiga jalan utama.
Polda Kembali Terapkan Physical Distancing
Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana untuk kembali menerapkan jam malam di kawasan physical distancing di beberapa titik di Surabaya. Adalah di Jalan Raya Pandegiling, Jalan Raya Darmo, dan Jalan Tunjungan.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Budi Indra Dermawan menyampaikan, wacana tersebut dipilih untuk bisa memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Surabaya.
Dari temuan aparat yang ada di lapangan, saat ini masyarakat sudah banyak yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali Kota Surabaya untuk masa transisi new normal. Contohnya, banyak orang yang nongkrong tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
"Alasannya, karena kita harus memutus tali rantai penularan COVID-19, yang bersepeda berkerumun sudah diimbau berkali-kali, apalagi sekarang bukan PSBB. Tapi ini baru rencana, belum diputuskan. Rencana tiga titik, nanti malam baru dirapatkan. Besok disampaikan resmi," kata Budi ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 2 Juli 2020 sore.
"Besok diinformasikan lengkapnya, (rencananya) Jalan Darmo, Jalan Tunjungan, sama Jalan Pandegiling dibikin lagi jam malam dengan menerapkan kawasan physical distancing mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi," imbuhnya.
Namun, ini baru sekadar rencana dan masih akan dimatangkan lagi dalam rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder pemerintahan yang terkait malam ini.
Sementara itu, untuk menghadapi banyaknya pesepeda di Surabaya, Budi menyebut pihaknya dengan Dishub Surabaya sudah mengatur kanalisasi sepeda.
"Sudah kita rapatkan sama pihak Polrestabes sama Dinas Perhubungan. Sudah diatur kanalisasi untuk sepeda di Kota Surabaya," pungkasnya.
Surabaya akan Kembali Tutup 3 Jalan
Tiga ruas jalan di Kota Surabaya kembali ditutup oleh Polrestabes Surabaya, mulai Jumat 3 Juli hingga Kamis 9 Juli 2020. Tiga ruas jalan itu adalah Raya Darmo, Jalan Tunjungan, dan Raya Pandegiling.
Keputusan rencana penutupan tiga ruas jalan di Surabaya itu, direspon oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot akan melakukan pengetatan pemantauan kepatuhan warga, terkait protokol kesehatan di tengah pandemi corona yang melanda Kota surabaya.
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan personel dari Pemkot Surabaya, saat ruas jalan itu secara resmi ditutup dan diberlakukan kawasan physical distancing.
Menurutnya, penindakan yang akan dilakukan oleh timnya tetap sesuai dengan Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman New Normal.
"Penindakan yang dilakukan ya esuai Perwali nomor 28," kata Eddy, Kamis 2 Juli 2020.
Perwali yang dikeluarkan oleh Tri Rismaharini pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Surabaya itu, menekankan masyarakat harus taat dan patuh protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, tidak keluar rumah jika tak penting, hingga memeriksakan diri ke faskes terdekat jika merasa tidak enak badan.
"Itu harus dilakukan secara disiplin," kata Eddy.
Nantinya, lanjut Eddy, hal-hal tersebut yang akan menjadi acuan Satpol PP dalam menindak warga, yang kedapatan melanggar aturan. Karena dalam Perwali juga sudah diatur bahwa akan ada sanksi administrasi dan hukuman sosial bagi pelanggar.
Mulai dari peneguran secara lisan, penyitaan KTP, hingga hukuman sosial. Baik itu push up, joget di lokasi, kerja sosial, bersih-bersih jalan, hingga melayani para klien Pemkot yang dirawat di Liponsos Keputih.
"Kita sesuai Perwali nomor 28 itu lah penindakannya," tegas Eddy.