Kemarin, Pilkada Ditunda dan Kerja dari Rumah Diperpanjang
Beragam peristiwa imbas mewabahnya virus Corona masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Senin, 30 Maret 2020. Dua peristiwa di antaranya adalah keputusan untuk menunda pilkada serentak serta perpanjangan Work From Home bagi aparatur sipil negara.
Pilkada Serentak Resmi Ditunda
Pemerintah secara resmi memutuskan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah ditunda akibat kasus corona yang terus meningkat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada Senin 30 Maret 2020.
Rapat bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, dan KPU, yang juga dihadiri oleh DKPP dan Bawaslu ini sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa, termasuk pemungutan suara ditunda.
"Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin 30 Maret 2020.
Arwani menyatakan, bahwa ada tiga opsi yang diusulkan KPU di dalam rapat tersebut. yakni ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).
Kendati begitu, hingga rapat selesai digelar, peserta rapat belum bisa memutuskan usulan yang mereka pilih karena pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
"Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi Covid-19 ini. Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama (dalam rapat lanjutan) antara KPU, Pemerintah dan DPR," kata Arwani.
Akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti UU tentang Pilkada.
"Komisi II meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini," ujar Waketum DPP PPP ini.
Lebih lanjut, Arwani mengatakan, Komisi II DPR meminta agar seluruh pemangku kepentingan fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.
"Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Arwani.
Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian data pemilih, serta verifikasi bakal calon perseorangan.
Work From Home Diperpanjang
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020.
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja.
Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar:
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui surat edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaruan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaruan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Surat Edaran Menteri PANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujar Tjahjo Kumolo.