Kemarin, Penghina Risma Bebas dan Gejolak Tambang Emas Banyuwangi
Beragam peristiwa mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Senin, 17 Februari 2020. Dua di antaranya adalah bebasnya penghina Walikota Surabaya hingga warga menolak tambang emas Banyuwangi.
Penghina Risma Bebas
Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terhadap Zikria Dzatil, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya.
Ditemui di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan kalau permohonan penangguhan Zikria telah dikabulkan.
"Iya benar, permohonan penangguhan penahanan sudah dikabulkan", terang AKBP Sudamiran.
Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan pasal 31 KUHP yang menyebut kuasa hukum mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Kemudian, juga penyidik memiliki kewenangan menilai hal tersebut.
AKBP Sudamiran menambahkan, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juga mempertimbangkan pemeriksaan yang dianggap sudah selesai. Selain itu, Zikria juga dianggap tak akan menghilangkan barang bukti.
"Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, seperti pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik juga meyakini tidak melakukan perbuatan penghilangan barang bukti", katanya.
Selain itu, juga ada alasan lain yang membuat kepolisian mengabulkan permohonan tersebut, yakni adanya jaminan hidup dari Daru Asmara Jaya, selaku suami tersangka serta Dio Randy sebagai kuasa hukum.
Meski sudah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya, Zikria tidak serta merta bebas penuh. Dia tetap harus melakukan wajib lapor ke Kapolrestabes Surabaya.
"Karena jauh, tentunya tidak Senin sama Kamis, mungkin seminggu sekali," jelas Sudamiran.
"Untuk proses selanjutnya, nanti kita kaji lebih dalam," tutup Sudamiran.
Aktivis Tolak Tambang Emas
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Rakyat Banyuwangi menyuarakan aksinya menolak tambang emas di Gunung Tumpangpitu. Mereka dalam melakukan aksinya, sengaja gowes sepeda onthel dari Banyuwangi menuju Surabaya.
Start aksi gowes ini dimulai dari Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Rute yang dilalui Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Surabaya.
Mereka mengaku nekat gowes sejauh sekitar 300 kilometer demi menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan menyampaikan aspirasinya.
Para aktivis mendesak agar gubernur mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka dalam melakukan aksi gowes ini sempat singgah di Museum Probolinggo, Senin 17 Februari 2020 siang.
“Kami menolak keberadaan tambang emas PT Bumi Suryasindo (BSI) maupun PT Damai Suryasindo (DSI),” kata Koordinator aksi dari Forum Rakyat Banyuwangi, Usman, 25 tahun ditemui di halaman Museum Probolinggo.
Saat singgah di Museum Probolinggo, para aktivis ini disambut sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo.
Advertisement