Kemarin, Penggerebekan Penimbun Masker di Jakarta dan Semarang
Beragam peristiwa mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Rabu, 4 Maret 2020. Dua di antaranya Polda Metro Jaya menggerebek apartemen yang digunakan untuk menimbun masker. Selain itu di Jawa Tengah Polda juga menggerebek penimbunan masker.
Apartemen Penimbun Masker
Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut ada pihak yang memanfaatkan merebaknya virus corona atau COVID-19 untuk mencari keuntungan pribadi, ternyata terbukti. Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta Bara. Apartemen ini diduga dijadikan tempat untuk menimbun masker yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menghindari penularan corona.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu, 4 Maret 2020, polisi berhasil menyita 350 kardus masker berbagai merek di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren. Kepala Bidang Humas, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikonfirmasi membenarkan. Penggerebekan tersebut dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Benar, Polres Metro Jakarta Barat telah menggerebek sebuah kamar apartemen di kawasan Tanjung Duren Grogol Jakarta Barat dan menyita barang bukti 350 kardus masker berbagai merek", kata Yusri.
Sama halnya dengan Yusri, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengonfirmasi bila penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Imbas ditemukannya dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia, telah menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Masker menjadi sulit ditemukan di pasaran.
Kalaupun tersedia, harganya meroket berkali-kali lipat. Misalnya, di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, satu boks yang berisi 50 masker dibanderol Rp300 ribu. Padahal, harga normalnya sebesar Rp 20.000 per boks.
Meroketnya harga masker juga terjadi di toko online. Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce, misalnya, melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal.
Melihat fenomena tersebut, Polri pun mengawasi oknum-oknum nakal yang menimbun masker dan hand sanitizer. Dan ini penggerebekan yang kedua dengan tersangka tujuh orang, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermand juga angkat bicara. Ia melarang masyarakat menimbun masker, hand sanitizer maupun makanan hingga beberapa waktu ke depan terkait virus corona.
"Penimbunan apapun tidak boleh. Haram hukumnya. Apalagi ingin meraup untung yang banyak ketika orang kesulitan," kata Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2020.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta kepada semua pihak jangan ada yang memanfaatkan kasus virus corona atau COVID-19 untuk mencari keuntungan pribadi.
Presiden mendengar informasi dari masyakat ada pedagang dan oknum nakal yang menimbun dan menaikan harga hand sanitizer dan masker sampai berlipat lipat.
"Presiden menyebut orang seperti ini menunjukkan tidak punya empati terhadap korban maupun upaya pencegahan virus corona, seperti dikutip juru bicara Presiden Fazroel Rahman, Rabu 4 Maret 2020.
Polda Jateng Menangkap Penimbun Masker
Polda Jawa Tengah mengungkap penimbunan masker kesehatan dan cairan antiseptik di Kota Semarang, menyusul kelangkaan terhadap alat-alat kesehatan itu di beberapa waktu terakhir.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombespol Iskandar F Sutisna, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan itu berawal dari informasi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran selama beberapa hari terakhir. "Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial," katanya.
Dari patroli siber tersebut, polisi menelusuri keberadaan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penimbunan barang tersebut.
Polisi mengamankan penjual masker kesehatan berbagai merek bernama Arj Kurniawan warga Semarang Timur yang memperdagangkan komoditas kesehatan itu melalui media sosial.
"Pelaku ini diduga memperjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar melalui media sosial," katanya.
Dari pengembangan, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Merriyati warga Genuk, Kota Semarang yang diduga sebagai penimbun antiseptik kesehatan.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 8 boks masker kesehatan berbagai merek serta belasan kardus berisi cairan antispetik.
Iskandar menambahkan bahwa polisi masih mengembangkan pengungkapan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Advertisement